FAJAR, PALOPO-Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo menangkap seorang residivis pengedar narkoba jenis sabu di Kos-kosan, Belakang Wisma Sentosa, Jalan Benteng Raya, Lorong 3 Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Jumat 7 April lalu. Residivis pengedar narkoba bernama Darusman alias Ummang asal Bassiang ditangkap aparat BNN Palopo setelah dilakukan pembuntutan dalam waktu lama setelah mendapatkan laporan warga.
Kepala BNN Palopo, AKBP Ustin Pangarian mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi warga adanya pengedaran narkoba jenis sabu yang dilakukan Darusman alias Ummang dari Bassiang masuk ke Kota Palopo.
“Tersangka Darusman diketahui memiliki rumah yang di kontrak di Jalan Yogie S Memed, Kelurahan Songka,” kata Ustin saat jumpa pers di Kantor BNN Palopo, Jumat siang 14 April.
Tersangka ini baru bebas dari Lapas Palopo dan kembali menjadi pengedar sabu. Tersangka Darusman masuk ke Kota Palopo mengedarkan sabu. BNN Palopo menyelidiki selama dua Minggu. Setelah itu, tim pemberantasan narkoba lalu bergerak mengawasi dan membuntuti pergerakan tersangka Darusman.
Ternyata di rumah kontrakannya, Darusman lalu memecahkan sabu, lalu membagi sabu ukuran kecil menjadi paket satu gram untuk diedarkan. Saat dijual ke rumah kos di Jalan Benteng Raya tim penyelidik menangkap Darusman. Darusman digeledah. Ditemukan sebanyak satu ball atau kurang lebih 48 gram hingga 50 gram sabu. Sabu ini dibagi dalam dua paket yang disimpan dalam kotak handphone. Pihaknya menangkap Darusman. Tim kembali berangkat melakukan penggeledahan di rumah kontrakannya. Tim menemukan satu paket sabu ukuran kecil.
Sabu ini dibeli dari Gondrong di Siwa pada 28 Maret. Sabu ini dibeli seharga Rp45 juta per ball. Tersangka sudah menjadi bandar sabu sejak Oktober 2022. Sabu sebanyak satu ball ini dibagi dalam bentuk paket satu gram. Satu ball ini dibagi menjadi 48 paket hingga 50 paket ukuran satu gram. Total sabu ditangannya mencapai 56,47 gram bruto. Tersangka Darusman lalu menjual Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta per gram.
Makanya, tersangka Darusman mendapatkan untung Rp20 juta hingga Rp25 juta per ball. Bukan hanya sabu, tim mengamankan satu timbangan digital, tiga batang potongan pipet, dua buah alat hisap, dua belas bungkus sacet bening ukuran 5×3, satu bungkus sacet plastik, satu unit handphone merek Oppo A57, satu unit sepada motor NMax DP5526 TG.
Sebanyak 58 lembar uang tunai senilai Rp5,2 juta dan pecehan Rp100 ribu sebanyak 46 lembar dan pecahan Rp50 ribu, sebanyak 12 lembar. Tersangka diancam pidana pidana seumur hidup sesuai pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. “Kalau sabu ini terjual, maka sebanyak 250 orang akan jadi korban,” paparnya.
Kalapas Palopo, Jhony H Gulton, mengakui tersangka ini memang warga binaannya yang baru keluar Lapas. “Tersangka tersangka berasal dari Luwu yang merupakan residivis. Dia sudah jadi target yang sembunyi di Palopo,” kata Jhony.
Selama ini penggeledahan di dalam Lapas sangat aktif. Namun, mereka sangat licin. Mereka bisa saja memengaruhi petugas Lapas untuk membawa alat komunikasi masuk ruangan Lapas.
Dia mengakui memang banyak warga binaannya yang setelah bebas dari Lapas kembali masuk lapas dengan kasus pelanggaran yang sama. “Dari 750 orang warga binaan. Sebanyak 250 orang ini merupakan residivis. Sebagian besar adalah kasus narkoba,” kata Jhony.
Terkait adanya indikasi peredaran narkoba di Lapas Palopo, Jhony mengaku sangat ketat pengawasannya. Namun warga binaan sangat licin.
Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin mengatakan, penemuan pembesuk yang ditangkap membawa narkoba ke Lapas menjadi bukti adanya peredaran narkoba di Lapas. “Palopo ini sudah darurat narkoba,” kata Safi’i. (shd/*)