FAJAR, BONE-Wakil Bupati Bone Ambo Dalle soroti ketidakhadiran beberapa anggota DPRD Bone di sidang Paripurna. Legislator PAN Bone Herman beri respons menohok. “Anggota DPRD adalah wakil rakyat, ketika tidak hadir dalam persidangan tidak ada lagi yang bisa mewakili karena dia wakil rakyat,” ucap Wabup Bone, Ambo Dalle.
Menanggapi hal tersebut Anggota DPRD Bone, Herman mengatakan Wakil Bupati ini mungkin lupa UU 23/2014 dan PP 12/2018, eksekutif dan legislatif sama-sama unsur penyelenggara pemerintahan daerah. “Jadi tidak etis kalau beliau (Wabub Bone) menanggapi ketidakhadiran anggota DPRD karena itu ranah Badan Kehormatan (BK),” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan Bupati dan Wakil Bupati tidak punya kapasitas menegur anggota DPRD apalagi mengevaluasi kinerja. Justru sebaliknya legislatiflah yang mengawasi pelaksanaan APBD dan kebijakan lainnya. “Itu makanya ada penyerahan dokumen LKPJ Bupati/Wakil Bupati ke DPRD untuk dibahas. Mana ada LKPJ DPRD di serahkan ke eksekutif,” terangnya.
Kata dia, ketidakhadiran anggota DPRD itu salah satu bentuk protes terhadap Pemerintah Daerah terkait refocusing dan memindahkan sebagian kegiatan yang tertuang di APBD untuk pemenuhan earmarking. “Padahal program dan kegiatan itu kan sudah dibacakan dalam daftar realisasi tahun 2023 pada saat musrenbang di Kecamatan, bahkan sudah masuk tahapan perencanaan karena sudah dilakukan survey oleh konsultan,” paparnya. (sae)