English English Indonesian Indonesian
oleh

Polisi Segera Tahan Tersangka Kasus Pengeroyokan di SMAN 2 Makassar

FAJAR, MAKASSAR-Sat Reskrim Polrestabes Makassar memastikan akan mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan dialami MS (16) yang menjadi korban pengeroyokan oleh seniornya di SMAN 2 Makassar. Para pelakunya akan segera ditahan.

Sejauh ini berdasarkan hasil penyidikan, dari sembilan terduga pelaku baru empat orang yang ditetapkan tersangka. Mereka masing-masing yakni RF (18), RJ, FR, dan AK yang masih berstatus anak di bawah umur.

Para tersangka merupakan siswa kelas dua belas atau senior satu tingkat dari korban yang masih duduk di kelas sebelas. Mereka terbukti melakukan pengeroyokan terhadap MS dalam peristiwa yang terjadi pada 21 September 2022 lalu.

Perstiwa itu kemudian berujung pada laporan polisi oleh korban dengan Nomor: STLP/265/IX/2022/Restbes Makassar/Sek Mamajang, yang kemudian diambil alih Sat Reskrim Polrestabes Makassar.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol, mengatakan para tersangka akan segera ditahan apabila mereka telah menyelesaikan ujian sekolah. Kecuali Rafli, dimana perkaranya sudah diselesaikan melalui upaya restorative justice di Kejari Makassar. “Anak itu kan masih sekolah jadi pertimbangan. Mungkin nanti setelah ujian baru kita amankan,” ujarnya.

Ridwan menjelaskan, saat ini berkas perkara untuk ketiga tersangka sedang dilengkapi setelah sebelumnya di P-19 oleh jaksa. Pihaknya diminta untuk mendalami keterlibatan lima terduga pelaku lainnya, dimana jumlahnya sebanyak sembilan orang. “Sesuai dengan petunjuk, itu hari Senin (pekan depan) kepastian. Akan menentukan yang 5 lagi, karena mereka masih ujian,” jelasnya.

Sebelumnya Kasi Pidum Kejari Makassar, Asrini As’ad, yang dikonfirmasi menjelaskan, berdasarkan fakta berkas, ada sembilan pelaku. Oleh karena itu, pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap akan terus berkoordinasi dengan penyidik untuk memenuhi P19-nya.

“Berdasarkan juga keterangan orang tua korban, disebutkan ada sembilan pelaku. Itu juga berdasarkan fakta berkas,” kata Asrini.

Adapun selain ketiga tersangka yakni RJ, FR, AK, serta RF, lima terduga pelaku lainnya adalah AJ, DK, FD, RK, dan RZ. Semuanya siswa kelas duabelas yang masih berstatus anak di bawah umur.

Sebelumnya diberitakan bahwa salah satu pelaku yakni RF sudah dimaafkan korban dan keluarganya melalui upaya restorative justice di Kejari Makassar. Dari situ, RF mengungkapkan semua kronologi kejadian, ada sembilan pelaku yang melakukan dugaan penganiayaan terhadap korban. “Saya tahu ikut lakukan pemukulan ada sembilan orang,” ucap RF. (majid)

News Feed