English English Indonesian Indonesian
oleh

Status Jalan dari Bajo Menuju Bajo Barat, Latimojong, Bastem, dan Bastem Utara Jadi Jalan Provinsi Sulsel

FAJAR, BELOPA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu mendorong status jalan dari Bajo menuju, Bajo Barat, Latimojong, Bastem, dan Bastem Utara menjadi jalan Provinsi Sulsel.

Pembangunan jalan menuju empat kecamatan yang berada di daerah pegunungan ini dipandang perlu untuk membuka akses.
Dana yang dibutuhkan membangun jalan ini mencapai di atas Rp100 miliar.

Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali mengatakan, sangat mengapresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulsel membangun akses jalan di Luwu.

“Setiap tahun juga memberikan bantuan keuangan ke Luwu,” kata Rusli saat Musrembang Kabupaten Luwu di Aula Bappeda Luwu, Senin 20 Maret.

Pimpinan dan Anggota DPRD Luwu secara kelembagaan rutin menghadiri Musrenbang di tingkat kecamatan. Masyarakat memohon agar jalan di empat kecamatan daerah pegunungan untuk dinaikkan menjadi jalan provinsi.

Jalan ini akan menjadi jalan strategis provinsi. Jalan ini dapat dibiayai Kabupaten dan Provinsi melalui APBD. “Kami harapkan Musrenbang ini dapat melakukan pemerataan pembangunan,” kata Rusli.

Sebab, masih ada desa yang merasa pembangunan di daerahnya belum merata.
Bupati Luwu, Basmin Mattayang mengatakan, pembangunan di Luwu harus dilakukan merta.

“Musrenbang ini akan membahas program kegiatan yang dilaksanakan tahun 2024 mendatang. Banyak aspirasi masyarakat yang muncul, tapi dana pemerintah daerah sangat terbatas,” kata Basmin.

Terkadang memang banyak program diusulkan di kecamatan hilang di Musrenbang kecamatan. Bahkan ada usulan dari kabupaten hilang di provinsi.

“Saya minta agar usulan yang ada merupakan skala prioritas yang ada,” paparnya.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Luwu, Rudy mengatakan, pengelolaan keuangan di Kabupaten Luwu sangat terbatas.

“Pendapatan kita hanya Rp1,499 triliun dan belanja kita Rp1,499 triliun,” ungkap Rudy.

Ia juga menyebutkan, pagu dinas pendidikan sebelumnya hanya Rp4,6 miliar, saat kebijakan ini berlaku naik menjadi Rp6,6 miliar dan Dinas Kesehatan biasanya Rp4,5 miliar naik menjadi Rp49 miliar, sementara Dinas Pekerjaan Umum mencapai Rp56 miliar.

“Ini menjadi masalah, karena mengganggu belanja OPD lain. 50 persen lebih belanja tidak bisa diganggu,” jelas Rudy. Hanya 42 persen anggaran belanja bisa digunakan OPD lain. (shd/*)

News Feed