English English Indonesian Indonesian
oleh

Pasutri Tertipu Modus Haji Plus Travel Konsorsium La Ilaha Illallah

Tergugat yang seharusnya adalah penanggung jawab travel hanya pernah diwakilkan pegawai dan kuasa hukumnya. Namun, saat itu hakim terus menolak.

“Permasalahan hukumnya di sini tergugat PT Muzafir Muntaz di bawah nauangan Travel Konsorsium La Ilaha Illallah pernah melakukan wanprestasi. Dikarenakan telah melakukan perjanjian haji plus dengan klien kami pada 2019. Kemudian dijanji mendapatkan kursi (diberangkatkan) 2021, belum kunjung trealisasi. Di situlah kemudian wanprestasi,” ungkapnya.

“Sampai pada pengembalian disitu juga terjadi wanprestasi kedua. Uang yang dikembalikan baru Rp100 juta sampai sekarang. Selebihnya ini yang belum ada. Hanya dijanji-janji terus hingga akhirnya klien kami memutuskan untuk menggugat pemilik travel,” sambungnya.

Baso membeberkan, sebelumnya pada Januari 2023, pihaknya memang juga sudah menyampaikan somasi namun tidak ada itikad baik dari pihak travel.

“Makanya kami masukkan gugatan. Sampai sekarang pun sidang keempat tergugat tidak ada itikad baik karena belum menghadiri sidang. Kerena agendanya (sidang) hari ini (kemarin, red) adalah pembuktian. Kemungkinan minggu depan sudah masuk putusan,” imbuhnya.

Saat berusaha dikonfirmasi, pihak Travel Konsorsium La Ilaha Illallah tidak memberikan respons. Begitupun dengan Rosalinda Sukma selaku ketua program di travel tersebut, yang coba dihubungi melalui sambungan telepon, tidak menjawab. (maj)

News Feed