Uang Rp50 juta ditambah dengan Rp50 juta lagi akhirnya dikembalikan pada Agustus dan September tahun lalu. Sementara sisanya akan diselesaikan paling lambat November.
Sayangnya, sampai dengan saat itu tiba, pengembalian sisanya tidak kunjung dilakukan. Hingga Ratna beranggapan kalau dirinya telah ditipu oleh pihak travel tersebut.
“November tidak ada lagi, dijanjikan lagi saya. Minta waktu lagi sampai 19 Desember. Pas 19 Desember dijanjikan lagi tanggal 21. Setelah itu saya datang ke kantor travelnya untuk protes, namun tidak ada solusi,” terangnya.
“Akhirnya melalui kuasa hukum, saya memberikan somasi tanggal 10 Januari agar uang tersebut dikembalikan. Kami lama menunggu jawaban, tapi tidak kunjung dikembalikan,” tambahnya.
Kesal dengan sikap pihak travel, akhirnya Ratna didampingi pengacaranya dari Firma Hardodi Law mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Makassar akhir Januari 2023 lalu. Tergugat adalah Roslinda dkk selaku penanggung jawab Travel Konsorsium La Ilaha Illallah.
Gugat Pihak Travel
Gugatan dibuat Ratna sebagai korban dugaan penipuan atau wanprestasi oleh pihak Travel Konsorsium La Ilaha Illallah tertanggal 24 Januari 2023. Lalu kemudian persidangan mulai berjalan sampai sekarang.
Kuasa hukum Ratna, Baso Faisal, mengungkapkan sidang telah berjalan empat pekan lamanya. Sidang terakhir kali digelar kemarin dengan agenda pembuktian.
Ia menyebut, sebelumnya pada tiga kali sidang dengan agenda pembacaan gugatan hakim telah meminta untuk pihak penanggung jawab hadir. Namun, itu tidak pernah terjadi.