English English Indonesian Indonesian
oleh

Kursi di Maros Tetap, Dapil Bertambah Satu

FAJAR, MAROS-Kabupaten Maros akan memiliki enam daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Hal ini merupakan penambahan satu dapil dari Pileg 2019 yang hanya memiliki lima dapil. Perubahan ini disusul diterbitkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2023 pada tanggal 06 Februari 2023 di Jakarta, yang berkaitan dengan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten untuk Pemilu 2024.

Komisioner KPU Maros divisi Teknis, Umar Apati, mengatakan bahwa perubahan dapil di Kabupaten Maros merupakan usulan awal saat perancangan daerah pemilihan. “Prosesnya sudah beberapa bulan, dan kita sudah mengusulkan dua dapil, pertama yakni 5 dapil seperti Pemilu 2019 lalu, usulan kedua menjadi 6 dapil,” ungkapnya.

Penambahan dapil ini diambil dari dapil 3 Maros. Sebelumnya, dapil 3 Maros meliputi lima kecamatan yakni Simbang, Bantimurung, Cenrana, Camba dan Mallawa dengan alokasi 9 kursi. Dalam PKPU terbaru, dapil tersebut dibagi menjadi dua, yaitu dapil Maros 3 tersisa 2 kecamatan yang meliputi Simbang dan Bantimurung, dan Kecamatan Camba, Cenrana dan Mallawa menjadi satu dapil yakni dapil Maros 4 dengan alokasi 5 kursi. Sehingga, dengan dipecahnya dapil Maros 3 maka otomatis dapil di Maros menjadi 6.

Alokasi kursi untuk setiap dapil tetap sama seperti pada Pileg sebelumnya meskipun ada penambahan jumlah dapil. Jumlah kursi yang tersedia di DPRD Kabupaten Maros tetap 35 kursi, dengan pembagian yakni Maros 1 sebanyak 7 kursi, Maros 2 sebanyak 5 kursi, Maros 3 sebanyak 5 kursi, Maros 4 sebanyak 4 kursi, Maros 5 sebanyak 6 kursi dan Maros 6 sebanyak 8 kursi. (rin/*)

Dapil Maros

Maros 1: Kecamatan Maros Baru dan Turikale. Jumlah penduduk 76.847, alokasi 7 kursi.
Maros 2: Kecamatan Bontoa dan Lau. Jumlah penduduk 58.915, alokasi 5 kursi.
Maros 3: Kecamatan Bantimurung dan Simbang. Jumlah penduduk 58.528, alokasi 5 kursi.
Maros 4: Kecamatan Camba, Mallawa dan Cenrana. Jumlah penduduk 50.609, alokasi 4 kursi.
Maros 5: Kecamatan Tanralili, Tompobulu dan Moncongloe. Jumlah penduduk 69.609, alokasi 6 kursi.
Maros 6: Kecamatan Mandai dan Marusu. Jumlah penduduk 84.425, alokasi 8 kursi.

News Feed