FAJAR, MAKASSAR – Kementerian Agama (Kemenag) RI terus berupaya meningkatkan kualitas layanan manasik dan bimbingan ibadah haji dan umroh agar lebih profesional lagi. Hal itu dilakukan salah satunya dengan pemberian sertifikasi.
Sertifikasi ditujukan bagi pembimbing jemaah haji yang saat ini memang menjadi hal wajib dipenuhi. Dengan tujuan, agar setiap jemaah mendapatkan pelayanan terbaik saat melaksanakan ibadahnya di Tanah Suci.
Bekerjasama dengan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Kemenag melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) kembali sukses menggelar sertifikasi yang diikuti puluhan peserta dari berbagai wilayah di Indonesia. Sebanyak 93 peserta pun dinyatakan berhasil melalui seluruh tahapan untuk kemudian diberikan sertifikasi.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail, mengatakan kegiatan dalam bentum pelatihan tersebut dilaksanakan untuk mempersiapkan proses pembimbingan ibadah haji dan umroh dengan sangat baik. Hasilnya, seluruh peserta dinyatakan lolos untuk sertifikasi.
“Alhamdulillah, meskipun ini dilaksanakan mandiri dengan jumlah peserta 93. Hasilnya sangat bagus sekali. Mereka (seluruh peserta) kita pastikan sudah siap untuk membina jemaah haji dan umroh untuk dapat melaksanakan ibadah dengan baik,” ujarnya dalam acara penutupan kegiatan sertifikasi, di Asrama Haji Sudiang, Minggu, 12 Februari.
Ismail menegaskan, sertifikasi sekarang ini menjadi sesuatu yang sangat penting dalam urusan PHU. Tidak boleh ada petugas yang melaksanakan masik maupun bimbingan ibadah haji dan umroh yang tidak memiliki sertifikasi.
“Itu sudah kewajiban, bahwa pemberi manasik dan bimbingan ibadah haji dan umroh harus punya sertifikat,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menyebut, bahwa barang siapa yang tidak memiliki sertifikasi maka ia dinyatakan sebagai petugas ilegal. Yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan fungsinya untuk memberikan bimbingan.
Terlebih sekarang ini, sertifikasi juga sudah menjadi syarat wajib bagi seluruh penyelenggara ibadah haji dan umroh. Minimal ada satu orang dalam sebuah badan hukum yang memegang sertifikasi.
“Sebab, kalau ada badan hukum tidak memiliki orang yang profesional punya sertifikat, itu tidak akan dikeluarkan izin pelenggaraannya,” bebernya menegaskan pentingnya sertifikasi pembimbing jemaah haji dan umroh.
Sementara itu, di kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar, Firdaus Muhammad, mengucap syukur atas antusias dan hasil yang ditunjukkan para peserta. Ia berharap, pihaknya terus bisa menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan ibadah haji dan umroh di Indonesia.
“Alhamdulillah kegiatan sertifikasi pembimbing haji ini sukses terlaksana dari tanggal 4-12 Februari. Dan luar biasa karena peserta kita datang dari berbagai Kemenag di wilayah maupun daerah. Juga banyak dari pihak travel,” ujarnya.
Firdaus menjelaskan, kegiatan dalam bentuk pelatihan ini merupakan kerjasama dengan Kemenag RI. Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin bertindak sebagai penyelenggaranya.
“Jadi Fakultas Dakwah dan Komunikasi mendapat amanah untuk melakukan pelatihan sertifikasi dan ini sudah angkatan ketujuh, tetapi perta buat yang mandiri, dan alhamdulillah sukses,” jelasnya.
Ia pun berharap, kegiatan kali ini dapat mencapai tujuannya di kemudian hari. Dimana tidak ada lagi petugas yang terlubat dalam PHU yang melaksanakan pembimbingan tanpa adanya sertifikasi.
“Karena sebagaimana kita ketahui kalau itu (sertifikasi) tidak ada maka petugasnya itu dinyatakan ilegal. Tentu kita tidak mau, agar pelayanan yang diberikan juga terjamin,” tukasnya.(maj)