English English Indonesian Indonesian
oleh

Penyelenggara Pemilu Sulsel Diberi Fasilitas Perlindungan Jamsostek, KPU Gandeng BPJS Ketenagakerjaan

FAJAR, MAKASSAR – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Sulawesi Maluku (Kanwil Sulama), bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi non ASN dan Badan Adhoc KPU Sulsel yang diselenggarkan di Kantor KPU Sulsel.

Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Sulawesi Maluku, Mintje Wattu menuturkan bahwa langkah kerjasama yang dilakukan bersama dengan jajaran KPU Sulsel adalah tindak lanjut implementasi Inpres No. 2 Tahun 2021.

“Dimana dalam Inpres tersebut salah satunya mengamanahkan agar seluruh pekerja baik pekerja formal maupun pekerja informal termasuk pegawai non ASN dan penyelenggara pemilu agar terdaftar sebagai peserta dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” katanya

Ia juga mengatakan penandatanganan kerja sama ini untuk memberikan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja pemilu di Sulsel baik non ASN di lingkup KPU maupun pekerja Adhoc KPU.

“Yang meliputi Komisioner KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), dan Limnas,” ujar Mintje.

Lebih lanjut Mintje menambahkan, kedepan akan dilaksanakan pilkada dan pemilu serentak yang tentunya butuh upaya dan usaha yang besar bagi anggota KPU sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan harus dipastikan.

Sementa itu, Kepala Kantor Cabang Makassar, Hendrayanto menjelaskan terkait dengan kerja sama ini di Kabupaten Pinrang telah dilakukan penyerahan simbolis santunan Jaminan Kematian kepada Ahli Waris anggota KPU pada kegiatan bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Pinrang.

“Ahli waris menerima santunan kematian sebesar Rp42 juta,” ucapnya.

Tak hanya itu, selain santunan, pihaknya juga sekaligus memberikan beasiswa pendidikan kepada dua orang anak dari ahli waris sebesar Rp174 juta.

“Santunan dan beasiswa ini berlaku sampai mereka masuk ke perguruan tinggi,” terangnya

Hendrayanto juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada Ketua KPU Pinrang beserta jajaran. Sekadar diketahui, selain komisioner, KPU Pinrang juga telah mengikutsertakan seluruh PPK dan PPS dalam Program BPJS Ketenagakerjaan.

“Mereka juga akan mengikutsertakan seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam tahapan pemilu dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya. (saenal/fajar)

News Feed