English English Indonesian Indonesian
oleh

Camat Marusu – Kades Marumpa Abaikan Putusan Pengadilan


FAJAR, MAROS, FAJAR — Konflik agraria di Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, belum juga usai. Padahal, Pengadilan Negeri Maros, sudah menegaskan dokumen yang dikuasai owner Gudang 88 Pattene, Ronald Ghozali dan Abdullah C cs cacat formil.

Pasca persidangan Agustus lalu, Badan Pertanahan (BPN) Maros menindaklanjuti dengan menurunkan tim meninjau lokasi untuk melanjutkan proses penerbitan sertifikat milik, Marrang, di Desa Marumpa, Dusun Cinaranae, Kecamatan Marusu.

Akan tetapi, putusan pengadilan tersebut terkesan dipandang sebelah mata di jajaran pemerintah kecamatan dan desa. Di mana, Kepala Desa Marumpa, Bakri, menolak menandatangani dokumen pengadaan tanah.

Hal sama dilakukan Camat Marusu, menolak menandatangani BPHTB milik, Marrang, yang kepemilikannya dianggap sah di Pengadilan Negeri Maros. “Padahal BPN sudah tidak ada masalah. Agak aneh juga,” kata kerabat Marrang.

Menurutnya, PN Maros sudah memutuskan dokumen Abdullah C yang menjadi dasar manajemen Gudang 88 ingin menguasai lahan tersebut cacat formil. Bukti yang diajukan pun tidak komplet.

“Salinan putusan sudah diberikan sejak beberapa waktu lalu. Kok, mereka terkesan mengabaikan putusan yang sudah inkrah itu,” katanya dengan nada heran.

Salah seorang sumber di BPN Maros, juga menyebut jika pihaknya sudah mendatangi kantor Desa Marumpa. “Pak Desa tidak mau tanda tangani lembar panitianya. Salinan putusan juga sudah kami perlihatkan,” sebut sumber tersebut.

Kepala Desa Marumpa, Bakri, belum bisa dikonfirmasi. Nomor telepon selulernya dalam keadaan tidak aktif. Demikian pula Camat Marusu, Suwardi Sawedi, tidak dapat dikonfirmasi. Meski telepon selulernya dalam keadaan aktif, tetapi upaya konfirmasi tidak dijawab. (rin)

News Feed