“Pelaku melihat korban mengupload di story WhatsApp dan pelaku mengomentari postingan tersebut. Komentar pelaku ke arah seksualitas dan diajak korban untuk memiliki hubungan rahasia,” sebutnya.
Sukardi menjelaskan, pelaku memiliki istri namun mengajak anak di bawah umur bersetubuh.
“Dia ajak korban melalui WhatsApp bersetubuh, dengan iming-iming apapun yang korban mau. Tetapi korban tetap menolak yang membuat pelaku kemudian mengirimkan foto kelamin (Mr P) kepada korban,” jelasnya.
Sukardi menambahkan, korban yang tidak terima diperlakukan seperti itu langsung keberatan. Pihak keluarganya juga langsung membuat laporan polisi ke Polda Sulsel.
“Korban keberatan pada September 2022, dan kasusnya dilaporkan pada Desember 2022. Langsung dilapor ke Polda. Saya langsung kuasa hukum yang mendampingi korban,” pungkasnya. (maj-sae)