Kepala Dinas Tenaga Kerja Luwu Timur, Kamal Rasyid mengatakan, secara normatif memang tenaga kerja itu tanggungjawab perusahaan dimana kontrak kerja itu terjadi. Akan tetapi, kasus di PT PEA ini perlu kebijakan khusus. Untuk itu, pihak manajemen PT CLM bisa membuat rumusan.
“CLM bisa mendesain keberadaan PEA yang sudah tidak aktif. Ini yang perlu kita pikirkan. Kalau tadi disampaikan perlu koordinasikan dengan PT PEA, hadirkan. Intinya, bagaimana tenaga kerja ini terakomodir,” katanya. (ans)