FAJAR, MAKASSAR — Pembebasan lahan dalam proyek pembangunan bendungan Paselloreng, senilai Rp793 miliar yang terletak di Kabupaten Wajo diduga bersoal lantaran telah terjadi transaksi jual beli lahan milik negara.
Proyek pembangunan bendungan Paselloreng senilai Rp793 miliar, diketahui adalah merupakan salah satu proyek strategis Presiden Ri Joko Widodo di Sulsel. Kasus terkait adanya dugaan transaksi jual beli lahan negara, untuk pembebasan lahan proyek pembangunan bendungan Paselloreng tersebut.
Modus dan cara menerbitkan surat keterangan kepemilikan dan hak garap lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang diketahui merupakan lahan hutan milik negara. Diduga ada sejumlah oknum masyarakat dan pejabat, yang ikut menerima manfaat dari ganti rugi. Hasil penjualan ganti lahan negara tersebut, dengan cara menerbitkan surat keterangan kepemilikan lahan, yang diperoleh dari pejabat pemerintah setempat.
“Kasus ini harus diusut tuntas oleh Kejati Sulsel. Apalagi ini menyangkut lahan hutan negara yang diduga telah diperjualbelikan, ” ujar Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulsel (Laksus), Muh Ansar, Selasa, 31 Januari 2023.
Lebih lanjut Anzar menuturkan kasus tersebut adalah merupakan, salah satu proyek strategis negara yang diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo beberapa waktu lalu, di Kabupaten Wajo.
Dimana faktanya menurut Muh Ansar, ada sekitar 254 bidang lahan dengan luas kurang lebih 70 hektar HPT yang telah dibebaskan oleh negara untuk digunakan sebagai lahan proyek pembangunan bendungan Paselloreng, di Kabupaten Wajo.