English English Indonesian Indonesian
oleh

Demonstrasi Kepala Desa Se-Indonesia: Unsur Politis atau Kemauan Rakyat

Oleh: Muhammad Fachrul Hudallah (Pengurus Bidang Penelitian dan Pengembangan DPN PERMAHI)

Tepat pada tanggal 17 Januari 2023 ribuan Kepala Desa (Kades) yang tergabung dalam PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia) dengan kompak menggeruduk gedung DPR RI dengan tuntutan, salah satunya adalah merevisi UU No. 6 tahun 2014 tentang desa dengan mempermasalahkan masa jabatan yang mulanya 6 tahunmenjadi 9 tahun.

Menurut mereka, mengemban masa jabatan Kades selama 6 tahun termasuk kurang karena menimbang persaingan politik dimana pihak-pihak yang mulanya bekerja dengan kepala desa jadi tidak mau bekerja lagi semenjak ada pergantian. Jadi mereka berasumsi bahwa persaingan tersebut dapat direduksi dengan diperpanjangnya masa jabatan karena tanpa kebersamaan, jalan akan terasa berat.

Masa jabatan 9 tahun untuk memimpin desa adalah waktu yang cukup lama. Apalagi bila mengacu pada Putusan MK Nomor 42/PUU-XIX/2021 dimana berisi tentang periodik masa jabatan Kepala Desa. Apabila Kades sudah menjabat selama satu periode, dia akan diberikan kesempatan selama 2 (dua) periode. Sedangkan bila sudah menjabat selama 2 (dua) periode, dia akan diberi kesempatan lagi selama satu periode. Putusan ini menunjukkan bahwa lamanya jabatan Kades adalah 3 (tiga) periode dengan waktu yang berturut-turut atau tidak sehingga bila masa jabatan 9 tahun diterima oleh DPR RI dan Pemerintah, Kepala Desa dapat berkesempatan menjabat selama 27 (dua puluh tujuh) tahun. Berarti bila paling rendah berusia 25 tahun sesuai ketentuan pasal 33 huruf e UU No. 6 tahun 2014 sudah menjadi Kepala Desa, maka tiga periode berturut-turut bisa sampai umur 52 tahun.

Tentunya demonstrasi tersebut menimbulkan pro dan kontra di masyarakat sehingga yang harus ditelaah secara mendalam adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa adalah unsur politis atau kemauan rakyat.

Unsur Politis

Berdemonstrasi untuk memperpanjang masa jabatan adalah contoh untuk melanggengkan kekuasaan. Mereka yang duduk di kursi pemerintahan, dalam konteks ini adalah Kades, pasti akan memiliki power (kekuasaan) untuk memberikan perintah atau arahan.

Mungkin bila ingin berpikir secara kritis, apakah Kades-kades yang meminta untuk memperpanjang jabatannya belum mempersiapkan uang untuk disebarkan ke khalayak menjelang pemilihan Kepala Desa mendatang karena di Indonesia mengenal high-cost politicdan money politic yang mengakar. Mengingat kata Will Rogers yang mengatakan bahwa politik telah menjadi begitu mahal sehingga butuh uang bahkan untuk dikalahkan.

Pendapatan yang lumayan besar dapat menjadi alasan juga ketika Kades ingin memperpanjang masa jabatannya. Sesuai dengan pasal 81 ayat (2) PP No. 11 tahun 2019 paling sedikit kepala desa mendapatkan gaji Rp 2.426.640 perbulan, ditambah lagi menurut pasal 100 PP No. 11 tahun 2019 selain mendapatkan gaji pokok mereka dapat menerima tunjangan seperti bengkok.

Kemauan Masyarakat

George Orwell pernah mengatakan political language is designed to make lies sound truthful and murder respectable (bahasa politik dirancang untuk membuat kebohongan terdengar jujur dan pembunuhan menjadi dihormati) yang dapat dimaknai bahwa kritis dan analitis merupakan modal utama dalam mewujudkan masyarakat madani yang adil dan makmur.

Alasan kurang efektifnya menjalankan roda kepemimpinan selama 6 tahun dalam satu periode karena persaingan politik dapat dinilai sebagai bahasa politik karena itu waktu yang lumayan lama untuk pemimpin di pedesaan yang ruang lingkupnya tidak terlalu besar. Seharusnya sebelum menjadi Kepala Desa, mereka membuat mind map untuk planning (perencanaan) kedepannya karena itu adalah konsekuensi secara formil. Bila mereka menginginkan jabatannya lagi, masih ada kesempatan untuk menjabat dengan total 3 (tiga) periode.

Bila terlalu lama menjabat, yang ditakutkan adalah rentan terjadinya korupsi di pedesaan sesuai kata Firli Bahuri yang memaparkan bahwa kasus dari 2012 hingga 2021 yang tercatat KPK ada 601 kasus yang melibatkan 686 perangkat desa dan Kades. Ini menjadi pelajaran berharga yang harus dilihat oleh masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih Kadeskarena itu berkaitan erat dengan kemajuan desa. Alhasil, Kades perlu menyadari bahwa tidak sedikit orang yang ingin berada di posisinya sehingga bergantian itu hal yang utama.

Oleh sebab itu, Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) yang merupakan alat demokrasi dalam mendapatkan pemimpin desa yang sesuai keinginan masyarakat harus dilaksanakan dengan gembira dan sukacita. Menurut penulis, masa jabatan 6 tahun dalam satu periode merupakan waktu yang lumayan lama dan cukup untuk memimpin desa. Apabila kepemimpinan dari Kades bagus, jujur, amanah, atau memiliki etika baik lainnya mereka akan dipilih kembali. Jadi untuk Kepala Desa yang berdemonstrasi, seharusnya mereka memperbaiki sistem internal agar kokoh dan lebih dekat lagi kepada masyarakat dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur. (*)

News Feed