English English Indonesian Indonesian
oleh

Tiga Pekan Tujuh DPO Ditangkap

FAJAR, MAKASSAR— Kinerja tim Tangkap Borun (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulsel dibawah komando Asisten Intelijen Kejati SulSel Josia Koni cukup membanggakan. Dalam rangka tiga pekan berhasil mengamankan tujuh orang buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap.

Adapun tujuh terpidana yang berhasil diamankan, yakni Meryam Mistham Kamase dan Muh Rimba Basri terpidana kasus penipuan perhiasan dan dijatuhi pidana penjara dua tahun enam bulan.

Selanjutnya St Saenab NM, terpidana perkara Tipikor alat kesehatan di RSUD Makassar dan divonis dua tahun sembilan bulan penjara. Terpidana selanjutanya adalah pasangan suami istri penipuan investasi bodong trading forex, Sugito dan Reski Amelia.

Keduanya divonis dua tahun penjara. Selanjutnya terpidana kekeran terhadap anak yakni Besse Fitriani alias Esse binti Baso Makkasau. Dia divonis lima bulan kurungan.

Terpidana ketujuh, yakni Rustam alias Dg Rurung bin Rudding Dg Itung, Buronan. Dia merupakan terpidana pengelolahan limbah B3 dan divonis satu tahun dan denda Rp1 miliar.

Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan dalam satu bulan ini ada tujuh DPO yang ditangkap. Lima terpidana DPO berasal dari Kejari Makassar. Terdiri dari empat terpidana pidana dan satu tipikor. Sedangkan untuk DPO Palopo dan Bantaeng terkait kasus pidana umum.

“Kajati Sulsel telah meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

Pihaknya menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ungkapnya. (edo)