Selanjutnya Selasa, 12 Juni 2018, sekitar pukul 21.00 Wita, di Jl Sultan Hasanuddin Gowa, Anto bersama Andi Armanto berpura-pura ingin menggunakan mobil tersebut untuk Lebaran. Kedua pelaku meminta korban untuk menyerahkan terlebih dahulu mobil tersebut walaupun tanpa melalui pembiayaan.
Saat itu keduanya membayar uang muka Rp45 juta, serta jaminan sertifikat (tanah). Hal yang kemudian membuat korban percaya untuk menyetujuinya.
Andi Armanto selanjutnya membawa mobil korban dan sampai saat ini tidak mengembalikannya. Adapun jaminan sertifikat yang diberikan ternyata palsu.
Anto yang lebih dahulu tertangkap saat itu memberikan keterangan bahwa semua yang dilakukan tersebut atas perintah Andi Armanto. Bahwa setelah mobil tersebut diambil dari rumah korban, Andi Armanto memberikan upah sebesar Rp3,5 juta kepada Anto.
Pada akhirnya, mobil korban dibawa kabur oleh Andi Armanto. Hingga saat ini belum diketahui dimana keberadaan mobil tersebut.
Adapun Andi Armanto selalu menyangkal dengan menyebut tidak tahu menahu keberadaan mobil tersebut. Bahkan setelah keduanya divonis penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Sungguminasa, keberadaan mobil korban masih misterius sampai sekarang. (maj)