English English Indonesian Indonesian
oleh

Fraksi Gerindra DPR RI Dukung Masa Jabatan Kades Sembilan Tahun

FAJAR, MAKASSAR — Fraksi Gerindra DPR RI mendukung masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun. Wakil Ketua Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Andi Iwan Darmawan Aras (AIA) mengatakan, ada sejumlah pertimbangan yang mendasari usulan tersebut.

Misalnya, kendala realisasi janji kampanye atau program pembangunan. AIA menilai, masa jabatan enam tahun untuk satu periode, tidak cukup bagi kades merealisasikan pembangunan desa secara maksimal.

Karena disibukkan dengan dinamika politik, baik konsolidasi pasca pilkades di awal masa jabatan, dan di pengujung jabatan untuk prakondisi pilkades berikutnya.

“Sehingga waktu untuk pembangunan sesungguhnya hanya sedikit. Hanya dua atau paling banyak tiga tahun saja,” ucap Ketua DPD Partai Gerindra Sulsel itu, Kamis, 19 Januari 2023.

Kemudian, pertimbangan pemanfaatan anggaran. Saat pandemi Covid-19 baru melandai, kebutuhan anggaran digunakan untuk pembangunan. Bukan untuk pendanaan pemilihan kades.

“Jadi anggaran yang dialokasikan untuk digunakan pada pilkades, bisa dialokasikan untuk pembangunan. Bisa lebih mendorong percepatan pemulihan pembangunan,” tuturnya.

Lalu pertimbangan terkait recovery ketegangan atau konflik sosial di akar rumput saat pilkades. Waktu sembilan tahun diharapkan mampu merecovery ketegangan dan meminimalisasi konflik akibat pilkades.

“Momentum jarak kontestasi pilkades akan lebih lama. Sehingga akan mengurangi energi konflik sosial warga desa akibat dampak pembelahan pilihan,” papar AIA.

Selanjutnya, terkait perlu menjaga stabilitas politik yang kondusif menjelang pemilu. Jelang pemilu yang sudah diambang mata, situasi perpolitikan perlu kondusif.

News Feed