English English Indonesian Indonesian
oleh

Tarif Baru Taksi Daring Tidak Efektif, Pemprov Diminta Evaluasi

FAJAR, MAKASSAR – Implementasi tarif baru taksi daring tidak efektif. Belum semua penyedia aplikasi menetapkan tarif baru.

Aturan tarif angkutan sewa khusus (ASK) atau taksi online telah diatur dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) terbaru Nomor 2559/XII/Tahun 2022.

Pantauan di lapangan, baru Gocar (Gojek) yang telah menerapkan tarif sesuai aturan, sementara aplikator lainnya masih menggunakan tarif lama. Penerapan tarif yang tidak sesuai aturan ini dikhawatirkan merusak harga pasar dan terjadi persaingan tidak sehat.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Rizal Pauzi, mengatakan pemerintah harus memastikan aplikator menerapkan harga sesuai regulasi dan memberikan sanksi tegas bagi yang tidak patuh. Ketegasan diperlukan untuk mencegah terjadinya persaingan tidak sehat yang mengabaikan kualitas layanan.

“Seharusnya pengawasan ini wewenang Bidang Angkutan Jalan Dishub Sulsel,” ungkap Rizal, Jumat, (13/1/2022).

Menurut Rizal, selain lemahnya pengawasan dan implementasi kebijakan, ketidakpatuhan para aplikator selain Gojek menunjukan kurang matangnya perumusan kebijakan oleh Dishub Sulsel. “Bagaimana kebijakan yang ditetapkan bisa representatif kalau data awalan saja tidak punya,”

Ia menegaskan besaran tarif harus dievaluasi kembali sesuai prosedur yang tepat. Sebab, keberadaan transportasi online sangat membantu mobilitas masyarakat Kota Makassar dan kota-kota lainnya di tengah keterbatasan taksi konvensional dan kendaraan umum yang belum menjangkau banyak wilayah.

News Feed