English English Indonesian Indonesian
oleh

OPD Pemprov Sulsel Alami Perubahan

FAJAR, MAKASSAR-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sulsel bakal berubah. Ada yang dilakukan pemisahan dan adapula yang dilakukan pemisahan.

Wakil Ketua Pansus Andi Irwandi Natsir, mengungkapkan saat ini Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) diubah menjadi dua dinas, yakni Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi tipe A, dan Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang melaksanakan yang sebagian urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

Selain itu, ada juga penggabungan Dinas yang disepakati yakni Dinas pengelolaan Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan digabung menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tipe A.

“Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan urusan pemerintahan bidang kehutanan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan dan tugaskan kepada daerah,” ucapnya.

Ada juga Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan digabung menjadi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tipe A, melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perindustrian dan urusan pemerintahan bidang perdagangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan dan tugaskan kepada daerah.

Lanjutnya, ada penghapusan tipologi dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu sesuai ketentuan dalam pasal 38 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan di daerah.

Ia kemudian menambahkan bahwa telah adanya kesepakatan penyesuaian peraturan tentang rumah sakit yang di pengelola Rumah Sakit disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.

“Otonomi rumah sakit dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah struktur organisasi dan tipe bagian dimana pimpinan rumah sakit atau direktur yang semula pejabat fungsional diubah menjadi pejabat struktural 5 pada perencanaan pembangunan daerah penelitian dan pengembangan daerah tidak berubah,” tutupnya.

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, mengungkapkan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dapat terlaksana optimal apalagi didukung oleh organisasi perangkat daerah yang tepat ukuran dan tempat fungsi.

Hal ini didukung oleh sistem penataan pelaksanaan untuk memenuhi kebutuhan urusan pemerintahan dan pelayanan publik penataan kembali organisasi perangkat daerah melalui perubahan Perda sebagaimana yang telah laksanakan.

“Ini adalah upaya yang kita lakukan untuk mewujudkan kelembagaan pemerintah daerah sesuai kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan publik yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi Selatan,” ucapnya.

Pembahasan ini, dilakukan sebagai upaya DPRD Sulsel dan pemerintah daerah untuk mencetak kelembagaan perangkat daerah yang tepat ukuran dan tempat fungsi sehingga keseruan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi Selatan dapat berjalan secara efektif dan efisien.

“Kita telah menyetujui bersama tentang adanya perubahan OPD untuk mewujudkan tujuan kerjasama dan peran serta seluruh pihak hingga masyarakat sangat dibutuhkan serta harus langkah-langkah yang terencana dan konsisten,” ujarnya.

Tentu saat ini dengan pembentukan perangkat daerah yang dilaksanakan adalah tidak lain untuk bagaimana pemerintahan daerah yang efektif dan efisien.

“Ini didasari oleh masukkan-masukan dari pada pelaksanaan keseharian dari seluruh yang dalam menjalankan pemerintahan daerah baik dari OPD maupun tentu dari masukan-masukan pemerintah pusat,” jelasnya. (opi/*)

News Feed