English English Indonesian Indonesian
oleh

Jampidum RJ Dua Perkara di Sulsel, Penganiayaan dan Pencurian

Terdakwa yang berprofesi sebagai buruh ini mengambil satu unit handphone milik Risman Supardinata Hadi Goyak. Kejadian tersebut terjadi pada 28 Agustus pukul 17.00 Wita di Jalan Jendral Ahmad Yani Km 3, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang Parepare.Pelaku menyimpan HP tersebut selama dua minggu lalu tersangka bawa ke counter Henrik Cell untuk di install ulang.

Setelah HP tersebut selesai di install ulang, tersangka langsung menawarkan HP tersebut ke saksi Jumadi yang merupakan keponakan tersangka seharga Rp900 ribu. Namun Jumadi hanya memiliki uang Rp700 rib sehingga tersangka sepakat menjual HP milik Risman.Selanjutnya uang tersebut tersangka gunakan untuk keperluan sekolah anak-anaknya.

Perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp2,7 juta. Sehingga perbuatan tersangka diancam dengan pasal 362 KUHPKasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan ada beberapa alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.Selanjutnya telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.” Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Serta pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif,” kata Soetarmi, Rabu, 28 Desember. (edo/*)

News Feed