English English Indonesian Indonesian
oleh

Rp52,77 Triliun Mengalir ke Sulsel, Dana untuk Apa? Pokoknya Bikin Kaget!

MAKASSAR, FAJAR— Resesi sepertinya terus menjauh. Buktinya, APBN untuk Sulsel bertambah.

PROYEKSI belanja negara untuk Sulsel 2023 sudah ada. Totalnya Rp52,77 triliun. Dibandingkan 2022 yang sebesar Rp48,68 triliun, ada kenaikan Rp4,09 triliun.

Dana jumbo itu diharapkan bisa menjadi pemicu positif bagi Sulsel. Asalnya realisasi bisa dipercepat, ada optimisme perekonomian Sulsel akan tumbuh seiring dengan penggunanaan dana itu.

Angka-angka APBN untuk Sulsel ini juga menggambarkan optimisme yang besar. Hal ini merupakan derivasi dari optimisme nasional. Banyak indikator yang melahirkan kepercayaan, 2023 akan lebih baik.

Saat ini perekonomian nasional dalam tren positif dan masih tumbuh kuat. Angka pertumbuhan di atas 5 persen selama 4 triwulan berturut-turut. Pada triwulan III bahkan tumbuh mencapai 5,72 persen (yoy).

Inflasi meski tinggi, relatif moderat dibandingkan negara-negara lain. Angkanya mulai menunjukkan penurunan ke level 5,71 persen (yoy) pada Oktober yang sebelumnya 5,95 persen pada September. Neraca perdagangan juga terus surplus.

Surplus dagang RI ini bahkan terjadi dalam 30 bulan berturut-turut. Purchasing Managers’ Index (PMI) tetap ekspansif kurun 14 bulan terakhir. PMI adalah indeks gabungan lima indikator: pesanan, tingkat persediaan, produksi, pengiriman, dan tenaga kerja.

Meningkatnya anggaran transfer ke daerah ini yang harus dimaksimalkan baik-baik oleh daerah. Apalagi, sudah ada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2023 yang akan menjadi hak Sulsel menikmatinya.

Pemda mesti memastikan pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/jasa anggaran 2022 yang diberikan kesempatan penyelesaian di 2023 dapat diselesaikan dan dibayarkan dendanya. Salah satunya segera menetapkan pejabat pengadaan setelah DIPA disahkan.

“Lalu melakukan identifikasi kegiatan atau program yang memerlukan proses pengadaan barang/jasa atau PBJ,” kata Supendi, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulsel, dilansir koran FAJAR edisi Selasa, 27 Desember 2022.

Pemda/lembaga/kementerian disarankan segera menyusun rencana rmum pengadaan. Disesuaikan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan secara kontraktual. Selanjutnya mempercepat proses pengadaan barang/jasa (PBJ), termasuk pemenuhan ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Syarat lainnya, pengadaan barang/jasa yang sifatnya sekaligus dengan nilai sampai dengan Rp200 juta diselesaikan pada Triwulan I Tahun Anggaran 2023. Lalu, memastikan seluruh pengadaan barang dan jasa dapat diselesaikan paling lambat pada Triwulan III.

Terlebih, belanja negara cukup meningkat. Dari keseluruhan belanja negara tahun 2023 sebesar Rp3.061,2 triliun, sebesar Rp52,77 triliun dialokasikan ke Sulsel yang terdiri dari pagu belanja pemerintah pusat sebesar Rp23,11 triliun dan alokasi transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp29,66 triliun.

Pagu Belanja Pemerintah Pusat untuk Provinsi Sulawesi Selatan dialokasikan kepada 43 Kementerian/Lembaga yang terdiri dari 760 Satuan Kerja (Satker). Tertinggi masih dominan pada infrastruktur. Sedangkan, TKD dialokasikan ke 25 pemda.

Dari Rp23,11 triliun belanja pusat, pembagian tertinggi ke Perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp5,3 triliun. Lalu ke Kementerian Pertahanan Rp2,9 triliun, kepolisian Rp2,3 triliun, dan Kementerian Agama Rp2,5 triliun. //Selengkapnya lihat grafis//.

Dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp948,64 miliar, dana alokasi umum (DAU) Rp18,42 triliun, dan dana alokasi khusus (DAK) fisik Rp2,45 triliun. Sementara DAK nonfisik Rp5,63 triliun.

Pada 2022, alokasi APBN untuk Sulsel sebesar Rp48,68 triliun yang terdiri dari pagu belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp19,18 triliun dan alokasi TKDD sebesar Rp29,50 triliun.

Pagu belanja K/L Rp19,18 triliun akan dialokasikan kepada 43 Kementerian/Lembaga yang terdiri dari 780 Satuan Kerja (satker). DBH Rp0,88 triliun, DAU Rp17,34 triliun, DAK Fisik sebesar Rp3,45 triliun, DAK nonfisik Rp5,56 triliun, Dana Insentif Daerah (DID) Rp0,15 triliun, dan dana desa Rp2,12 triliun.

Kebutuhan Daerah

Penggunaan anggaran negara tentu memiliki prosedur dan tata kelola secara teknis. Ini yang harus diperdalam terutama oleh para pelaksana pemerintahan di daerah.

Harus ada kemampuan khusus, terutama bagi pelaksana dalam mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan daerah. Apalagi dalam hal pendanaan, kedisiplinan dan ketertiban diperlukan. Transparansi adalah kemutlakan.

“Kondisi pembangunan daerah dan objek yang akan didanai selalu berubah dan dinamis. Hal ini harus dipelajari dan dilatih, sehingga penggunaan anggaran bisa efektif,” terang Abdul Muttalib Hamid, dosen Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar.

Roadmap atau pemetaan angggaran menjadi hal lain yang harus diperhatikan. Sebelum dana digelontorkan, penting untuk mengetahui apa saja yang akan dilakukan. Serta menyediakan rencana cadangan apabila dalam teknis pelaksanaan tidak sesuai yang dipersiapkan.

“Yang utama membuat masyarakat mampu menjemput bola dana yang digelontorkan. Misal bantuan sekolah, kesehatan, jalan, dan seterusnya, di situ ada partisipasi masyarakat, sehingga rasa sukarela dan senang masyarakat dibutuhkan,” lanjutnya kembali.

Penegasan terhadap pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan dan implementasi anggaran harus dibuat sedini mungkin. Ini menjadi hal yang masih kurang diperhatikan. Ditambah, adanya hambatan faktor psikologis ketika kesalahan penggunaan anggaran terjadi, sehingga kehati-hatian memperlambat realisasi anggaran.

“Kalau tidak ada roadmapnya, susah. Ini pekerjaan yang harus lengkap perencanaan dan pengaturannya. Ini ada bentuk pertanggungjawabannya, maka penyediaan second plan juga dibutuhkan agar realisasi tidak terlalu lama terlambat, apalagi ini anggaran negara,” tandasnya. (sal-fni/zuk-dir)

News Feed