English English Indonesian Indonesian
oleh

Enam Bulan Tersangka Invetasi Bodong Algopacks Bebas Berkeliaran, Korban Minta Ketegasan Polisi

FAJAR, MAKASSAR- Tersangka kasus dugaan penipuan investasi Algopacks masih bebas berkeliaran. Polisi belum juga melakukan penahanan meski penetapan tersangka sudah sekitar enam bulan lamanya.

Para korban pun berharap keadilan dengan meminta penyidik melakukan penahanan. Permintaan itu disampaikan salah satu korban penipuan, Frengky Harlindong sebagaimana laporannya yang masuk pada 7 Desember 2021 dengan nomor polisi No. STTLP/B/432/XII/2021/SPKT/POLDA SULSEL.

“Kami sayangkan karena ini sudah enam bulan lamanya namun tersangka belum juga ditahan. Makanya kami berharap penyidik bisa secepatnya melakukan penahanan, apalagi kasus ini sudah satu tahun belum juga tuntas,” ujarnya, Minggu, 25 Desember 2022.

Diketahui penyidik telah menetapkan tiga tersangka kasus penipuan online berupa invetasi bodong jeni Algopacks dimana masing-masing pelaku yakni Sulfikar (39) selaku owner, Hamsul (39) selaku top leader investasi dan Siti Suleha (32) selaku marketing yang menawarkan paket investasi.

Ketiga tersangka ini sebelumnya telah disidangkan dalam kasus serupa yang dilaporkan di Ditreskrimum Polda Sulsel terkait dugaan penipuan. Sulfikar selaku owner telah ditahan di rutan, namun tidak untuk Hamsul dan Siti Suleha yang statusnya hanya dijadikan tahanan kota.

Frengky menyebut, akibat tidak dilakukannya penahanan, kedua tersangka akhirnya telah menghilangkan barang bukti dugaan penipuan online yang selama ini dilakukan terhadap para korban.

Barang bukti tersebut, kata dia, berupa pesan-pesan yang disampaikan kepada korban untuk melakukan investasi yang ternyata bodong. Begitupun dengan bukti-bukti pembayaran mencapai ratusan juta rupiah yang sudah dipenuhi para korban.

Sehingga menurut dia, sudah seharusnya penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena selama ini tidak koperatif. Di hadapan penyidik para tersangka berdalih barang bukti berupa handphone maupun laptop yang mereka miliki hilang, padahal korban sudah menunjukkan semua isi daripada pesan di dalamnya.

“Jadi kami sendiri tidak mengerti apa yang dimaksud oleh pihak penyidik di sana, karena ini jelas dari tersangka yang tidak ditahan ini sudah menghilangkan barang bukti,” ucap Frengky.

“Kami selalu mempertayakan itu. Tapi, mereka (penyidik) jawabannya selama ini tersangka koperatif. Tapi, kenyataannya justru beberapa waktu yang lalu, terlapor HS (Hamsul) itu menghapus akun Facebook-nya, ” sebut Frengky.

Anehnya lagi terang Frengky, barang bukti untuk keperluan pemberkasan, penyidik justru memintanya kepada korban. Frengky mengaku enggan memberikan ke penyidik, karena harusnya barang bukti itu disita dari pihak tersangka.

“Kenapa pihak Polda tidak melakukan itu. Hanya itu alasannya, tersangka bilang bahwa sudah hilang. Jadi kami berpikir, semua masyarakat Indonesia bisa melakukan penipuan. Kemudian barang buktinya dihilangkan,” terangnya.

Frenky yang mewakili sekitar 20 korban dalam lapirannya menegaskan mereka punya bukti-bukti di masing-masing handphone. Selain itu, sudah dilakukan screenshot untuk dilampirkan dalam berkas dan seharusnya itu sudah cukup kata dia.

“Tapi kami juga sudah sampaikan ke penyidik, kami akan serahkan asal ada jaminan bahwa barang kami tidak rusak,” tegasnya.

Perihal kasus yang sampai saat ini statusnya masih P-19, Frengky meminta petinggi di Polda Sulsel, bahkan Mabes Polri untuk turun tangan. Mengingat, kata dia, korban secara nasional itu sebenarnya begitu banyak, ada lebih dari 400 ribu member. Total kerugiannya pun ditaksir bisa mencapai Rp1 triliun lebih.

“Sementara kami yang melapor di kota Makassar ini, kurang lebih ada 20 korban. Itu kerugian lebih dari Rp20 miliar, ” beber Frengky.

Sementara itu, Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Ridwan Hutagaol mengaku belum bisa melakukan penahanan karena alasan administrasi penyidikan masih perlu dilengkapi. Hal itu juga sudah diberitahukan kepada korban Frengky dan kawan-kawan.

“Korban sudah diberitahu dan dijelaskan. Kemarin sudah dijelaskan tinggal ada berapa org mau diajukan penahanan, mengingat ada status tahanan perkara di Pidum (Hamsul). Kemudian ada yang hamil (Siti Suleha),” terangnya. (maj)

News Feed