English English Indonesian Indonesian
oleh

Polisi Tetapkan RS Tersangka Kasus Tarik Tambang Maut IKA Unhas

MAKASSAR, FAJAR — Satreskrim Polrestabes Makassar resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tarik tambang maut IKA Unhas. Dia yang ditetapkan tersangka adalah penanggung jawab kegiatan laki-laki berinisial RS.

Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald T.S Simanjuntak, mengungkapkan penyelidikan tarik tambang sudah gelar. Kemudian sudah naik ke tahap penyidikan dan satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Inisial RS, perannya sebagai penanggung jawab (ketua panitia) dan sebagai stopper di kegiatan tersebut,” ujar Reonald, Sabtu, 24 Desember.

Lebih lanjut Reonald, dalam penetapan tersangka, penyidik telah mengantongi setidaknya dua alat bukti. Begitupun dengan keterangan saksi-saksi, maupun korban.

“Kemudian kita periksa juga dari kepanitiaannya. Dan kita simpulkan bahwa yang bersangkutan (RS) bertanggung jawab atas kejadian itu,” jelasnya.

Penyidik meyakini adanya kelalaian atas insiden yang berujung tewasnya salah seorang warga bernama Masyita dan belasan lainnya yang mengalami luka-luka.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RS disangkajan pasal 359 jo 360 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sebelumnya Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, memang telah memastikan akan ada tersangka dalam kasus tarik tambang maut tersebut.

“Ada, pasti ada (tersangka),” kata Budhi kepada wartawan.

Ia membeberkan, sebelumnya penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar masih terus mengali keterangan dari sejumlah saksi. Banyak diantaranya adalah panitia pelaksana kegiatan yang bermaksud memecahkan rekor MURI tersebut.

News Feed