English English Indonesian Indonesian
oleh

Menuju NIK Sama dengan NPWP

Sejak tanggal 14 Juli 2022 itu dimana NIK digunakan sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi penduduk dan NPWP dengan format 16 digit dimana NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk,Wajib Pajak Badan serta Wajib Pajak Instansi Pemerintah Dengan terbitnya PMK.112/PMK.03/2022 tanggal 14 Juli 2022 ini juga mengubah Format NPWP, seperti NPWP Orang Pribadi dimana sebelum PMK ini berlaku maka NPWP bisa langsung menjadi NIK, lalu NPWP Badan, Instansi Pemerintah dan Orang Pribadi bukan penduduk sebelum peraturan PMK 112/PMK.03/2022 ini menggunakan format 16 digit angka dengan menambah angka “0” didepan NPWP, terakhir NPWP Cabang sebelum peraturan PMK ini berlaku, Direktur Jenderal Pajak akan memberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Sedangkan Wajib Pajak yang mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Baru atau Wajib Pajak yang terdaftar setelah PMK-112/PMK.03/2022 ini berlaku, maka perlakuannya adalah untuk Wajib Pajak Orang Pribadi harus mengaktivasi NIK sebagai NPWP dengan diberikan NPWP format 15 digit, Wajib Pajak Badan,Instansi Pemerintah dan Orang Pribadi bukan penduduk akan diberikan NPWP format 16 Digit dan Wajib Pajak Cabang akan diberikan NPWP format 15 digit dan diberikan Nomor Identitas Tempat Usaha (NITKU).

Validasi NIK menjadi NPWP Untuk bisa mengaktifkan secara mandiri NIK menjadi NPWP baik itu untuk Wajib Pajak lama dan Wajib Pajak baru, Wajib Pajak masuk ke laman djponline.pajak.go.id , lalu Wajib Pajak dapat mengisi kolom NIK/NPWP dilanjutkan dengan mengisi kata sandi beserta kode uniknya.Setelah memasuki laman tersebut,yang perlu Wajib Pajak untuk diperhatikan dalam pemutakhiran data meliputi Data Utama seperti Identitas, Data lainnya seperti E-mail yang harus terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak , nomor Handphone yang harus terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak yang akan digunakan untuk menerima token dan alamat yang sebenarnya, Data Klasifikasi Usaha (KLU) yang harus sesuai dengan keadaan usaha atau pekerjaan Wajib Pajak yang sebenarnya dan terakhir yang harus di cek datanya adalah data keluarga.

News Feed