FAJAR, MAKASSAR- Polda Sulsel lakukan penyelidikan terhadap laporan Abdul Hayat Gani melalui kuasa hukumnya terkait surat BKD dan BKPSDMD yang dinilai palsu.
Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti mengatakan bahwa pihaknya saat ini melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
“Sudah ada laporannya, masih tahap penyidikan. Masih proses penyelidikan. Betul ada laporannya, kami administrasi dulu dan lidik. Kemudian tahap konfirmasi juga,” katanya kepada FAJAR.
Sementara itu, Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani Yusuf Gunco mengatakan bahwa pihaknya saat ini menunggu pemanggilan dari Polda Sulsel setelah melakukan pelaporan di Polda Sulsel pada Sabtu, 17 Desember kemarin.
“Sementara menunggu pemanggilan dari Polda Sulsel. Semoga proses hukum pelaporan dapat berjalan lancar,” katanya.
Yusuf Gunco menjelaskan bahwa nomor surat yang diterbitkan oleh BKD dan BPSDM yang kemudian dilaporkan. “Saya melaporkan keberatan tadi, yang saya laporkan itu surat nomor 800/7910/BKD tertanggal 12 September 2022. Dua surat yang kita lapor termasuk surat nomor 800/0019/BKPSDM,” sambungnya.
Yugo menuturkan bahwa ada pengakuan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel bahwa kedua surat tersebut tidak pernah ada di BKD Sulsel
“Kan ada pengakuan dari kepala BKD bahwa kedua surat ini tidak pernah ada di BKD Provinsi Sulsel, makanya kita melaporkan surat ini palsu, pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat karena nomornya tidak pernah ada kan,” sambungnya.
Yugo menegaskan tidak melaporkan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman melainkan kedua surat tersebut yang ia katakan bodong. “Itu bodong (dua surat tersebut),” tegasnya.
“Karena menurut BKD tidak pernah ada dua surat ini, apalagi BKPSDMD tidak ada instansi itu di pemerintahan provinsi yang ada itu di kabupaten kota, loh kok suratnya keluar di provinsi,” bebernya.
Diketahui sebelumnya, Mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Abdul Hayat Gani resmi diberhentikan pada 13 Desember lalu. Pemberhentiannya termaktub dalam surat R-316/Adm/TPA/11/2022 yang didalamnya ada petikan dan salinan Putusan Presiden Nomor 142/TPA Tahun 2022.
Yang dimana surat tentang pemberhentian pejabat utama di tingkat madya tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. (ams)