English English Indonesian Indonesian
oleh

CLM Minta Helmut Tidak Menggiring Opini Menyesatkan

FAJAR, MAKASSAR– Setiap orang mesti menghormati putusan hukum. Adalah perbuatan tercela bila mengabaikan apalagi menuding lembaga negara sebagai mafia tambang. Kuasa Hukum PT. Citra Lampia Mandiri (CLM), Dion Pongkor menyampaikan itu.

Karenanya, ia meminta mantan Dirut PT CLM, Helmut Hermawan mematuhi surat Dirjen AHU No.AHU.UM.01.01-1430 tertanggal 31 Oktober 2022 tentang keabsahan Akta Nomor 07 tanggal 13 September 2022, tentang Perubahan Data PT CLM.

Pasalnya, Surat Kemenkumham itu secara otomatis memberlakukan Akta Nomor 07 tanggal 13 September 2022, dan mencabut surat perubahan Anggaran Dasar dan perubahan data PT. CLM melalui Akta Nomor 09 tanggal 14 September 2022. Putusannya bersifat tetap dan mengikat.

Menurut dia, manuver Helmut dapat dikategorikan perlawanan terhadap keputusan hukum, bahkan berpotensi menjerumuskan dirinya dalam isu yang ia sebarluaskan. “Kalau dia mau protes, ya lakukan secara hukum. Bukan membangun opini seakan dia dizalimi, dan menuding lembaga negara sebagai mafia tambang,” ujar Dion melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 23 Desember.

Sebelumnya, Helmut mengatakan, mafia tambang itu antara lain memanfaatkan celah dari Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM, yang memberi kepercayaan kepada pejabat notaris untuk melakukan eksekusi yang tidak dibenarkan secara hukum.

“Dasarnya, perusahaan kami (CLM) di Malili, Luwu Timur telah diambil secara ekstra yudisial dengan cara kekerasan. Kasus ini semakin membuat miris karena mereka mendapatkan perlindungan dari oknum aparat penegak hukum,” kata Helmut dalam diskusi bertajuk, “Beking Aparat Di Balik Mafia Tambang” di Jakarta, Rabu (20/12/2022).

Dalam persoalan tersebut, ia juga menuding keterlibatan oknum polisi sebagai beking di lapangan. Bahkan, ungkap dia, pihaknya sudah mengadukan lima anggota Polri dari jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Divisi Propam Mabes Polri. Kemudian melaporkan kasus tersebut kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM (Menko Polhukam)

“Buat kami, mafia tambang dan beking aparat bukan cuma masalah CLM. Ia menjadi PR besar bagi pemerintah dalam upaya menjaga iklim investasi, baik untuk investor dalam maupun luar negeri,” ucap dia. Melanjutkan keterangannya, Dion mengatakan, pernyataan mantan Dirut PT. CLM, Helmut Hermawan tak mematuhi putusan yang bersifat final dan mengikat. Ia juga menggunakan cara yang salah dalam mencari keadilan hukum.

“Kalau dia tidak menerima keputusan itu, kan ada salurannya. Lakukan saja upaya hukum. Kita adu data di pengadilan. Jangan sampai publik menilai, ini maling teriak maling, mafia teriak mafia,” tegas dia. Dion menambahkan, Kemenkumham dan Kemenko Polhukam tidak mungkin mengambil keputusan tanpa melalui proses atau tahapan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada dan berlaku.

Menurut dia, pihaknya memiliki banyak data dan bukti tentang kejahatan yang telah dilakukan Helmut, sehingga akan terus ada upaya hukum agar Helmut mempertanggungjawabkan semua kesalahannya. Salah satunya, Helmut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Menurutnya, Helmut telah mengajukan pra peradilan atas kasus tersebut, namun pengadilan menolak. “Artinya, saat ini Helmut masih berstatus sebagai tersangka. Jadi, siapa yang menjadi mafia di sektor pertambangan?” tandasnya. (nsrn)

News Feed