English English Indonesian Indonesian
oleh

Ukiran Sejarah Gubernur, Badan Publik Informatif

Oleh : Sultan Rakib, Kabid Humas Diskominfo Sulsel 

TAHUN 2022 menjadi “tahun informatif” bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Betapa tidak, sejak Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik diberlakukan, dan sejak dibentuk Komisi Informasi (KI) pusat, Pemprov Sulsel baru tahun ini menyandang gelar “informatif”.

Jadi, dalam penilaian keterbukaan informasi publik yang dilakukan Komisi Informasi pusat terhadap Pemprov se-Indonesia ada kastanya. Kasta terendah sampai kasta tertinggi. Dimulai dari status tidak informatif, kurang informatif, cukup informatif, menuju informatif dan terakhir paling pucuk alias kasta tertinggi adalah Informatif.

Maka tepatlah jika lagi Sheila on 7  “…Bila kita jatuh nanti kita siap tuk melompat lebih tinggi.” Dengan predikat ini, izinkan penulis mengganti narasi lirik tersebut menjadi : “Bila kita jatuh nanti kita siap tuk melompat lebih terbuka.

Karena, Pemprov Sulsel selama bertahun-tahun selalu saja memperoleh predikat “cukup informatif”. Suatu predikat, yang mau dibilang tidak baik tetapi lumayan baik, mau dibilang baik tapi juga tidak baik.

Tapi tahun ini, atas dorongan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman tercipta kolaborasi yang apik antara Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Pelaksana Pemprov Sulsel bersama Komisi Informasi Provinsi Sulsel membuat predikat ini melompat lebih tinggi dua anak tangga. Jika sebelumnya cukup informatif, kini menjadi informatif melewati anak tangga posisi kedua dari atas anak tangga menuju informatif. “Pemprov Sulsel melompat dua anak tangga”.

Lantas apa saja yang menjadi trigger sehingga PPID Utama Pemprov Sulsel menyandang gelar paling bergengsi ini dari Komisi Informasi Pusat? Saat presentasi keterbukaan informasi publik, sangat jelas komisioner bersama tim penguji lainnya di Jakarta mengangkat jempol atas sistem PPID Digital yang diprakarsai oleh PPID Utama Pemprov Sulsel dalam hal ini Bidang Humas Diskominfo Sulsel.

Dengan PPID Sulsel Digital, pemohon informasi bisa memperoleh informasi dengan layanan informasi online atau digital. Pemohon informasi bisa melakukan komunikasi dua arah dengan penguasa informasi. Tentu dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.  


Misalnya, lembaga atau perorangan ingin meminta informasi berupa dokumen bandan publik Pemprov Sulsel, maka cukup meng-klik : www.ppidsulsel.go.id, maka seluruh daftar informasi publik terpampang dengan jelas. Nah, dalam konten itu ada opsi permintaan informasi, maka itu bisa dilakukan pemohon dengan cara mengupload KTP jika itu perorangan, dan mengupload badan hukum jika itu adalah pemohon dari kalangan NGO (Non Government Organization).

Selain PPID Digital, Pemprov Sulsel juga secara offline membuka sistem permohonan informasi kepada publik. Dengan adanya ruang yang representatif di sekitar pilar Kantor Gubernur Sulsel, ini membuat penilaian semakin sempurna karena ditopang fasilitas lounge atau ruang tunggu bagi pemohon informasi sekelas lounge hotel bintang lima.


Semangat keterbukaan yang ditopang dengan kemudahan serta layanan yang memadai, menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam proses keterbukaan informasi publik yang baik. Kehadiran layanan ini tak lepas dari komitmen Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dalam menerapkan Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.


Akhirnya, Gubernur Andi Sudirman Sulaiman mampu membawa Pemprov Sulsel menjadi badan publik yang informatif. Sejarah ini akan terus terukir dan menjadi sebuah memori untuk anak cucu dalam birokrasi pemerintahan di Sulawesi Selatan. Apalagi predikat informatif ini sangat berkualitas, karena Sulsel berada di level 5 atau lima besar. Kalah DKI Jakarta. Empat besar di atasnya adalah Jateng, Jabar, Aceh dan Bangka Belitung.


Bagi orang nomor satu di Sulsel ini, dengan keterbukaan informasi bagi publik, itu adalah atmosfer utama dalam mewujudkan good governance and clean government. Hal ini sejalan dengan semangat Andi Sudirman untuk terus meneggakkan integritas di dalam muruah pemerintahan, khususnya di Pemprov Sulsel dan pemerintahan di Sulawesi Selatan berbagai level pada umumnya.

Integritas tak akan jalan jika semangat keterbukaan informasi itu tak diterapkan. Karena sifat dan bawaan SDM sebagai kodrat manusia harus terbuka jika ingin membuktikan diri bersih. Pembuktian dengan cara keterbukaan informasi publik inilah yang menjadi ruh utama dari Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Ya, memang, jika hakikat integritas itu tak perlu memperlihatkan sesuatu. Karena integritas itu bukan sesuatu yang harus ditonjolkan, tapi bagaimana kita bersikap di belakang orang lain. Anda boleh saja bilang diri Anda bersih tidak korupsi, namun saat tidak ada orang lain melihat, Anda justru korupsi.


Karena hakikat integritas itu abstrak, di lain pihak, responsibility pengelola badan publik harus nyata, maka aturan perundang-undangan keterbukaan informasi publik hadir. UU KIP yang mengatur bahwa pengelola badan publik wajib membuka selebar-lebarnya informasi, baik itu serta merta, setiap saat, berkala dan tentu yang tak bisa dipublis adalah Daftar Informasi Publik (DIP) yang dikecualikan.

UU KIP ini ibaratnya menjadi warning system bagi pengelola badan publik untuk selalu bekerja sesuai aturan dan UU yang berlaku. Jika tidak, akan ketahuan hal distorsi yang dilakukan, karena keterbukaan informasi publik menjadi media atau wadah pengawasan kita semua sebagai publik.

Nah, sekarang predikat Informatif dari Komisi Informasi Pusat untuk Pemprov Sulsel sudah dalam genggaman. Tanggung jawab moral oleh seluruh badan publik lingkup Pemprov Sulsel wajib dilaksanakan. Maklum, masyarakat akan apatis jika predikat itu berbanding terbalik dengan kenyataan.

Satu lagi, mempertahankan predikat ini adalah sebuah keniscayaan. Akan ada NGO atau perorangan yang akan terus melakukan challenge terhadap Pemprov Sulsel atas capaian ini. Mampukah kita menerapkan UU KIP ini setegak tegaknya? Jawabannya ada pada tahun 2023 mendatang. Salam Informatif…!

News Feed