FAJAR, MAKASSAR– Rekrutmen ASN tak lama lagi digelar. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi calon ASN yakin Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Pihak kepolisian akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat dan tanpa pungutan liar.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polrestabes Makassar AKP Lando KS mengatakan bahwa pihaknya tentu selalu melayani masyarakat dalam hal ini permintaan SKCK.
“Pada dasarnya polisi siap melayani. Tergantung animo dan persyaratannya bagaimana, persyaratan di isyaratkan dari instansi,” katanya kepada FAJAR.
Lebih lanjut, Lando KS menegaskan untuk biaya pembuatan SKCK ditarif Rp30 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020.
“Itu SKCK ada PNBP, itu dibayar Rp30 ribu. Tidak ada pungli. Pungli itu tidak ada,” lanjut mantan Wakapolsek Rappocini ini.
Lando menambahkan bahwa untuk persyaratan pembuatan SKCK baru, berupa Foto Copy KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Ijazah terakhir, kartu sidik jari, dan foto. “Untuk perpanjangan SKCK, berupa SKCK yang masih berlaku, foto copy KTP, Kartu keluarga, dan foto,” tambahnya. (ams/*)