English English Indonesian Indonesian
oleh

Pikir-Pikir Lanjut Gugatan, Golkar Parepare Tempuh Jalur Kekeluargaan

FAJAR, PAREPARE -DPD II Golkar Parepare masih pikir-pikir untuk melanjutkan gugatannya di PTUN Makassar, terkait dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) mendiang Andi Nurhatina Tipu.

Golkar sendiri awalnya tidak terima dengan keputusan KPU Parepare yang menetapkan Nasarong sebagai PAW. Sebab, Golkar menganggap status Nasarong di internal Golkar sudah tidak sah alias tidak menjadi bagian dari Golkar lagi.

Sehingga, Golkar merekomendasikan nama Hamean Hamdani yang berada di urutan ketiga (di bawah Nasarong) pada Pileg 2019 lalu. Itulah alasannya Golkar melayangkan gugatan ke PTUN.

Akan tetapi, pihak PTUN sendiri sudah menolak gugatan tersebut. Alasannya, gugatan tersebut masih prematur sehingga hakim harus melakukan dissmissal.

Humas PTUN Makassar, Fery mengatakan, dismissal proses dilakukan setelah pihaknya melakukan analisis terlebih dahulu. Pada akhirnya, gugatan dianggap tidak memenuhi syarat dan ditolak.

”Gugatan tersebut sudah didissmissal oleh ketua pengadilan pada 29 November lalu karena prematur. Ketua pengadilan langsung memutuskan karena dinilai tidak memenuhi syarat. Sebelumnya, ketua pengadilan sudah menganalisas terlebih dahulu layak atau tidaknya. Makanya ketua pengadilan langsung memutuskan dismissal proses,” ujarnya.

Lebih lanjut Fery mengatakan, jika memang Golkar merasa tidak puas dengan kepurusan tersebut, maka mereka bisa melakukan perlawanan sesuai dengan ketentuan hukum.

”Kalau tidak lolos dismissal proses, maka upaya hukumnya adalah mengajukan perlawanan terhadap penetapan dismissal ketua pengadilan,” jelasnya.

Menanggapi putusan ini, Ketua harian DPD II Golkar Parepare, Kaharuddin Kadir menegaskan, pihaknya belum menetapkan upaya lebih lanjut lewat jalur hukum. Sehingga, masih akan dipikirkan lebih jauh terkait langkah ke depannya.

”Memang itu ditolak, dissmissal pertama karena tidak bersyarat dalam hal waktu. Saat Golkar ajukan gugatan, harusnya lebih 10 hari dulu, karena KPU diberi kesempatan untuk menjawab surat dari partai. Makanya PTUN sampaikan pasti akan digugurkan dulu. Jadi lewat 10 hari baru masukkan gugatan ulang,” jelasnya.

Meski begitu, tampaknya Golkar tidak akan memasukkan kembali gugatannya. Sebab, internal mereka sudah sepakat untuk menempuh jalur kekeluargaan untuk menuntaskan persoalan ini.

”Terkait dengan memasukkan lagi atau tidak, kami akan laporkan dulu ke ketua, jadi belum ada keputusan. Cuma kami memang mengedepankan penyelesaian di internal partai. Arahan Ketua DPD I juga seperti itu, kekeluargaan dulu,” lanjutnya.

Dengan begitu, Golkar sendiri saat ini sedang berupaya menghadirkan Nasarong untuk berembuk. Sebab, hal ini dianggap lebih efektif untuk menjaga basis massa jelang pertarungan politik 2024 mendatang

”Saat ini kami sedang berupaya untuk menghubungi pihak Bapak H Nasarong untuk bertemu di internal Partai Golkar Parepare. Karena kami menganggap itu lebih terhormat, sekaligus menjaga soliditas partai jelang 2024,” bebernya. (wid/*)

News Feed