English English Indonesian Indonesian
oleh

Mengkaji Kembali Tunjangan Komisioner KPK

Oleh: Dian Fitri Sabrina, Dosen Ilmu Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Nilai-nilai dasar yang melekat dalam jabatan seorang komisioner KPK adalah memiliki religiusitas, integritas, profesionalitas, keadilan, dan kepemimpinan. Keseluruhan nilai-nilai yang dimaksud mengikat diri dan tanggung jawab setiap komisioner KPK yang melekat dalam jabatannya.

Nilai-nilai dasar sangat erat kaitannya dengan kode etik pejabat KPK. Namun tak jarang pejabat KPK melakukan pelanggaran kode etik. Pelanggaran kode etik terkadang hanya dianggap sepeleh karena sanksi yang diterapkan tidak memengaruhi posisi seorang pejabat KPK. Bahkan pelanggaran tersebut dilakukan secara terbuka oleh pejabat KPK dan dilakukan berulang kali seakan pelanggaran kode etik yang dilakukan adalah sesuatu yang sudah benar.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang hak keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam PP tersebut, pimpinan KPK menerima beberapa jenis penghasilan, antara lain gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan Kehormatan setiap bulan, meskipun gaji dan tunjangan tersebut diberikan berdasarkan wewenang, risiko dan tanggungjawabnya.

Gaji pokok yang diterima Wakil Ketua KPK berjumlah Rp4.620.000. Kemudian tunjangan jabatan sebesar Rp20.475.000 dan Tunjangan Kehormatan sebesar Rp 2.134.000.  Selain mengatur gaji Wakil Ketua KPK, PP tersebut juga mengatur gaji Ketua KPK. Ketua KPK juga menerima beberapa jenis gaji sekaligus. Ketua KPK menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000. Selain gaji pokok, Ketua KPK juga menerima beberapa tunjangan, antara lain: Tunjangan Kehormatan: Rp 2.396.000, Tunjangan Hari Tua: Rp 8.063.500, Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa: Rp 16.325.000, Tunjangan Jabatan: Rp 24.818.000 , Tunjangan Transportasi: Rp 29.546.000, Tunjangan Perumahan: Rp 37.750.000, Total tunjangan: Rp 118.898.500.

Tunjangan jabatan yang diberikan untuk pejabat guna mendukung tanggung jawabnya. Tunjangan jabatan adalah tunjangan fungsional. Tentunya, pemberian tunjangan jabatan akan turut meningkat seiring dengan semakin tingginya jabatan seseorang. Tunjangan kinerja adalah tunjangan kerja yang biasanya berkaitan erat dengan kinerja di periode sebelumnya. Tunjangan jenis ini hanya akan diberikan ketika terdapat peningkatan kinerja maupun pencapaian target dari ketetapan sebelumnya. Berdasarkan data yang disampaikan ICW (Indonesian Corruption Watch) Minggu, 20 November 2022 menjelaskan bahwa kinerja penindakan kasus korupsi semester I tahun 2022 mencapai 18 persen. KPK yang memiliki target menindak 60 kasus selama semester I tahun 2022 hanya menindak 15 kasus sehingga persentase kinerja mereka adalah 25 persen dan masuk dalam kategori D atau buruk. Artinya perlu dikaji kembali tunjangan yang diberikan dengan capaian target kinerja yang dilakukan.

Bahkan terjadi beberapa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pejabat KPK sebelumnya di tahun 2022, diantaranya adalah Lili yang dinilai Dewas KPK terbukti secara hukum melanggar kode etik dan pedoman perilaku yakni menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang berperkara di KPK. Pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan adalah sanksi yang diberikan oleh Lili. Adapun gaji pokok Wakil Ketua KPK senilai Rp4.620.000. Lili terbukti melanggar prinsip Integritas sebagaimana Pasal 4 ayat 2 huruf b dan Pasal 4 ayat 2 huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Kemudian kembali dilakukan oleh pejabat KPK yaitu Firli yang terbukti melanggar prinsip Integritas dan Kepemimpinan sebagaimana Pasal 4 ayat 1 huruf n dan Pasal 8 ayat 1 huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Tunjangan yang diberikan kepada pejabat KPK sangat berkorelasi dengan kinerja dan nilai-nilai dasar yang melekat dalam jabatan KPK, untuk itu perlu dilakukan peninjauan kembali. Menjadi pejabat KPK bukan hanya mengejar tunjangan yang besar namun harus melaksanakan nilai-nilai dasar dan prestasi setiap bulannya selama menjabat. Tunjangan yang diberikan oleh pejabat KPK sama sekali tidak tersentuh dengan sanksi yang diberikan dewan kehormatan KPK terhadap pejabat KPK yang melakukan pelanggaran kode etik serta kinerja yang dicapai . Bahkan pemotongam gaji pokok komisioner KPK tidak memberikan efek jera terhadap komisioner KPK yang melakukan pelanggaran kode etik begitupula dengan menurunnya kinerja yang dihasilkan. Tentunya perlu dipahami bahwa tunjangan yang diberikan oleh negara sebagai bentuk peningkatan kinerja KPK yang kewenangannya melakukan penindakan terhadap perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme secara maksimal.

Pejabat KPK tidak patut tetap menerima tunjangan jika tidak menjunjung nilai-nilai dasar dan kinerja yang maksimal sesuai target pencapaian. Sama halnya seorang dosen yang telah disebut sebagai dosen profesional, dosen profesional harus taat kode etik dan melaksanakan tridarma perguruan tingi yaitu pengajaran, penelitian, dan pengabdian. Jika dosen tidak memenuhi syarat tridarma perguruan tinggi tersebut maka dosen secara otomatis tidak mendapatkan tunjangan dosen tersebut. (*)

News Feed