Apabila kandidat gagal untuk melengkapi permohonannya dalam jangka waktu yang telah ditentukan maka pencalonannya akan dinyatakan batal.”Ini tidak ada sampai di kandidat yang tidak mencukupi jumlah voter,” tuturnya. (sal/*)
oleh Ardiansyah
Apabila kandidat gagal untuk melengkapi permohonannya dalam jangka waktu yang telah ditentukan maka pencalonannya akan dinyatakan batal.”Ini tidak ada sampai di kandidat yang tidak mencukupi jumlah voter,” tuturnya. (sal/*)