English English Indonesian Indonesian
oleh

Kejati Sulsel Tangkap DPO yang 13 Tahun Borun

FAJAR, MAKASSAR-Pelarian DPO terpidana pengadaan Alkes RSUD Sawerigading, Armin berakhir. Pihak penyedia tersebut berhasil diamankan di Greenhill Residences II Jatisari Kecamatan Jatiasih Bekasi pada 8 Desember pukul 18.10 Wita.

Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan terpidana ditangkap setelah masuk DPO sejak 2009 atau 13 tahun lalu. Dimana terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan serta uang pengganti Rp988 juta.

Kemudian terdakwa saat itu mengajukan banding dan divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta. Selain itu terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp988 juta subsider 10 bulan kurungan.

“Terdakwa juga sempat melakukan kasasi, namun ditolak oleh MA. Sejak saat itu terdakwa dinyatakan borun, dan baru ditangkap setelah 13 tahun,” akunya.

Kajati Sulsel, Raden Febrytrianto menambahkan dia meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian Hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya .

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ungkapnya. (edo)

News Feed