English English Indonesian Indonesian
oleh

Suara Sama, Pilkades di Rappa Bone Digugat

FAJAR, BONE -Calon Kepala Desa (Cakades) Rappa Kecamatan Tonra, Syamsul Alam mengajukan gugatan ke tim penyelesaian perselisihan sengketa Pilkades Kabupaten Bone. Hal itu ditenggarai oleh perolehan suara yang diraihnya seri dengan calon lainnya yakni Busrah dangan perolehan 322 suara. Pada akhirnya panitia pemilihan kepala desa memenangkan Busrah yang sejatinya merupakan calon petahana.

“Saya sudah memasukkan gugatan saya atas hasil pilkades di Desa Rappa kepada tim penyelesaian perselisihan sengketa pilkades,” ucap Syamsul Alam kepada FAJAR, Minggu, 27 November 2022.

Ia mengatakan hingga saat ini ia tidak pernah menandatangani berita acara hasil Pilkades di Desa Rappa.

“Pernahka mau nakasi tanda tangan malam setelah pemilihan, tetapi saya tidak mau Pak, karwna kami mau ambil langkah keadilan Pak,” katanya.

Ia juga mengatakan ada indikasi bahwa ada kerja sama antara panitia dengan incumben. Karena rata-rata pendukungya yang menjadi KPPS dan panitia.

“Sekretaris panitia, adenya Pak Sekdes Iparnya Pak Mantan desa atau Incumben, hansip juga orangnya. Orangnya pak rata-rata,” bebernya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Bone, Andi Gunadil Ukra mengatakan, jika hal tersebut telah diatur sebelumnya melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 41 tahun 2022 pasal 111.

“Jadi begini di dalam undang-undang Pilkades dikatakan apabila suara seri maka merujuk pada luas wilayah, bukan lagi jumlah penduduk seperti tahun lalu. Sedangkan Desa Rappa saat mengajukan penentuan luas wilayah hanya menentukan satu luas wilayah makanya sama,” terangnya.

Oleh karena itu, dalam penentuan pemenang merujuk pada poin ke dua poin yakni apabila luas wilayahnya sama maka merujuk pada akumulasi nilai ujiannya.

“Ditahap rekapitulasi nilai komulatif, hasilnya kan sudah jelas incombent (Busra) menang. Dan itu sudah mutlak,” terangnya.

Kalau dia keberatan silakan menggugat ke tim penyelesaian perselisihan sengketa Pilkades yang telah dibentuk oleh Bupati. Dan tidak menjadi masalah jika calon tidak bertandatangan di berita acar karena tidak ada di dalam aturan bahwa calon harus bertandatangan, yang jelas panitia sudah bertandatangan semua.

“Jadi biar mengajukan gugatan ke tim perselisihan sengketa pilkades juga tidak bisa menang sebab aturan yang mengatakan begitu dan sangat jelas ada di Perbub terbaru,” terangnya. (sae/*)

News Feed