English English Indonesian Indonesian
oleh

Kisruh Benda Pusaka Peninggalan Kerajaan Bone, Andi Baso Tagih Janji Pemkab

FAJAR, BONE-Tak dijalankannya komitmen sesuai surat kesepakatan bersama, kasus barang-barang peninggalan raja Bone di Museum Lapawawoi di Kabupaten Bone kembali disorot.

Andi Baso Bone selaku pemilik 80 persen barang tersebut menagih janji Pemda yang telah disepakati bersama. Sebab hingga saat ini belum ada terealisasi.

“Jadi ada tujuh poin dalam surat kesepakatan bersama itu dan sama sekali belum ada yang dipenuhi,” ucapanya saat ditemui FAJAR, Minggu, 27 November 2022.

Lebih lanjut ja mengatakan kalau pemda tidak bisa memenuhi poin-poin itu, ia hanya minta barangnya dikembalikan.

Bukan hanya itu, ia juga mengungkapkan bahwa seiring berjalannya waktu pihak Pemda meregistrasi barang-barang tersebut tanpa melibatkan dirinya. “Padahal disurat kesepakatan, harus dihadiri ke dua belah pihak, ini saya tidak dilibatkan dan diberitahu sama sekali,” tuturnya.

Ia juga menambahkan, dirinya menunggu niat baik pihak Pemda untuk menyelesaikan masalah ini.

Berikut isi surat kesepekatan bersama ke dua belah pihak;

Sehubungan dengan adanya permasalahan terkait pemindahan barang-barang museum ke tempat yang lain, Seningga kedua belah pihak membuat kesepakatan yang isinya sebagai berikut.

Pertama, pihak pertama dan pihak kedua bersedia menyelesaikan permasalahan kesalapahaman tersebut secara kekeluargaan serta akan menjalin hubungan kekeluargaan yang baik.

Kedua, pihak pertama akan dicarikan lahan tanah olen pemerintan untuk beraktifitas di bidang kebudayaan.

Ketiga, pihak pertama dibuatkan SK untuk dijadikan tenaga ahli kebudayaan.

Keempat, pihak pertama bersedia memindahkan kembali barang barang museum yang telah dipindahkan ke tempat lain ke Museum La Pawawoi Kr. Sigeri.

Kelima, kami kedua belah pihak bersedia mendaftarkan / menginventarisasi semua semua barang-barang dan koleksi yang ada di dalam Museum La Pawawoi Kr. Sigeri ke pihak terkait atau Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Sulsel.

Keenam, kami kedua belah pihak dalam membuat Surat Kesepakatan bersama ini dalam keadaan sadar tanpa tekanan, paksaan dan atau pengaruh dari pihak lain.

Ketujuh, apabila dikemudian hari, kedua belah pihak mengingkari isi Surat Kesepakatan bersama tersebut diatas, maka saya sanggup dan bersedia mempertanggung jawabkan berdasarkan peraturan hukum yang berlaku. (sae/*)

News Feed