English English Indonesian Indonesian
oleh

LPSK Bakal Lantik Sahabat Saksi dan Korban Seluruh Indonesia

FAJAR, MAKASSAR-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI akan melantik Sahabat Saksi dan Korban (SSK) di seluruh Indonesia pada Desember mendatang.

SSK merupakan program perlindungan saksi dan korban berbasis komunitas. Saat ini LPSK mengadakan pendidikan dan pelatihan di Kota Makassar pada Selasa-Kamis, 23-24 November di Puslatbang KMP LAN Jl. Raya Baruga Antang, Kecamatan Manggala.

Ketua LPSK RI Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan peresmian dan pelantikan untuk terbentuknya Komunitas SSK di seluruh Indonesia. SSK akan bisa memulai pekerjaan sebagai relawan.

“Keseriusan kalian akan dilihat dari pelatihan dan pendidikan ini jikalau saudara-saudara memang mempunyai kesungguhan tentu akan nampak dalam proses pelatihan ini dan ini yang menjadi salah satu sarana LPSK untuk melakukan seleksi apakah betul saudara-saudara ini bersungguh-sungguh untuk atau bermaksud untuk menjadi bagian dari sahabat saksi dan korban,” katanya.

Pendidikan dan pelatihan ini agar dijadikan sebagai wahana untuk membuka pikiran, pengalaman, penyampaian gagasan, dan masukan untuk LPSK agar ke depan para SSK bisa efektif menjadi perpanjangan tangan LPSK.

“Kami berharap komunitas relawan sahabat saksi dan korban ini betul-betul bisa efektif menjadi kelompok yang bisa memperbaiki akses dari masyarakat luas kepada LPSK dan juga bisa membantu melakukan kegiatan-kegiatan yang selama ini dilakukan konsolidan LPSK seperti kegiatan pendampingan dan juga kegiatan untuk pemulihan kepada saksi dan korban yang menjadi perlindungan LPSK,” tambah Hasto Atmojo Suroyo

Hasto menuturkan bahwa jangkauan LPSK menjadi sangat kecil karena selama ini menangani seluruh wilayah di Indonesia. Dibandingkan dengan kelompok masyarakat yang betul-betul membutuhkan kehadiran LPSK oleh karena itu kehadiran komunitas relawan SSK ini diharapkan bisa membantu kerja-kerja LPSK di lapangan.

“Yang pertama untuk mensosialisasikan tentang peran dan mandat LPSK dari negara. Kemudian juga membantu apabila ada saksi dan korban yang memerlukan pelayanan dari LPSK baik untuk membantu permohonan secara formil dan materiil sehingga permohonan itu bisa diperpendek dan juga membantu untuk pelaksanaan pendampingan maupun pemulihan bagi para saksi dan korban yang menjadi perlindungan LPSK,” tuturnya.

Senada dengan Ketua Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas LPSK RI Sriyana mengatakan bahwa pada pendidikan dan pelatihan ini diharapkan agar para peserta terbuka pikirannya agar bagaimana ke depannya akan menjadi sayap-sayap malaikat perlindungan saksi dan korban. “Latar belakang dari peserta berasal dari instansi pemerintahan, masyarakat sipil, lembaga bantuan hukum, mahasiswa,” jelasnya. (ams/*)

News Feed