FAJAR, MAKASSAR– Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) mengadakan kegiatan Kuliah Umum Pendidikan Antikorupsi dengan tema “Mencegah Tindak Pidana Korupsi melalui Pembangunan Integritas di Jejaring Pendidikan”. Kuliah umum dilaksanakan di Baruga Prof Dr H Baharuddin Lopa SH, Senin, 21 November 2022.
Hadir sebagai pemateri dalam kuliah umum tersebut Bapak Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Dr Nurul Ghufron. Acara dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof Hamzah Halim. Dalam sambutannya, Prof Hamzah menyampaikan mengenai pentingnya mengetahui pendidikan antikorupsi baik dari segi teori maupun praktek.
“Anda harus memanfaatkan momentum kuliah umum ini untuk menggali dan mendapatkan sebanyak mungkin ilmu dari pemateri yang merupakan seorang Dosen sekaligus praktisi khususnya dalam hal pendidikan antikorupsi. Hal ini penting bagi mahasiswa agar terhindar dari perilaku koruptif,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwasanya melalui kuliah umum ini juga bisa menjadi ajang klarifikasi dan validasi data terkait penanganan tindak pidana korupsi yang berkembang di Indonesia.
Pemateri yang akrab dipanggil Ghufron itu menyampaikan dalam materinya beberapa gagasan terkait peranan perguruan tinggi hukum dalam menciptakan generasi hukum yang memiliki moralitas baik.
Perguruan tinggi hukum dalam hal ini fakultas hukum tentunya berperan dalam menciptakan para sarjana hukum.
“Perguruan tinggi hukum harus memberikan pemahaman kepada mahasiswa terkait nilai, pengetahuan, keterampilan dan dedikasi. Agar nantinya, sarjana hukum tidak hanya sekadar kuantitas melainkan juga berkualitas,” paparnya.