English English Indonesian Indonesian
oleh

Korban Investasi Bodong Ayam Potong Tagih Keseriusan Polisi

FAJAR, MAKASSAR-Korban dugaan penipuan investasi bodong ayam potong menilai penyidik Polrestabes Makassar tidak profesional dalam penanganan kasus yang telah dilaporkan. Korban yang telah melaporkan kasus dugaan penipuan investasi bodong itu menganggap polisi tak serius.

Kuasa Hukum Muhammad Ali mengatakan bahwa terkait dengan laporan kliennya yang telah dilaporkan sejak Jumat, 17 Juni lalu. “Terkait dengan laporan drg Lely Anggraeny dan Pak Abdul Gani di Polrestabes Makassar adalah soal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus investasi bodong ayam potong dan terlapor adalah saudari berinisial NN,” katanya.

Muhammad Ali menuturkan, kliennya mencurigai penyidik dan mempertanyakan apakah terlapor punya pengaruh yang besar di Polrestabes Makassar sehingga laporan para korban ini tidak ditindaklanjuti dengan serius. “LP ini mulai dari bulan Juni, sekarang sudah November, tapi prosesnya masih ditahap lidik,” tuturnya.

Muhammad Ali menegaskan bahwa karena memang untuk waktu kurang lebih lima bulan ini seharusnya laporan ini sudah ada kepastian minimal telah naik ke tahap sidik.

“Klien saya ini mau cari keadilan dan untuk mendapatkan keadilan itu jalurnya lewat Polri khususnya Polrestabes Makassar. Jadi kalau penyidiknya sendiri terkesan sudah tidak profesional, tidak objektif bagaimana mungkin negara ini bisa melindungi dan memenuhi hak-hak warga negaranya. Polri adalah salah satu alat negara yang diberi kewenangan untuk penegakan hukum,” tegasnya.

Muhammad Ali berharap semoga tersampaikannya keluhan para korban ini sampai kepada Kapolrestabes maka segera ada kejelasan terkait dengan laporan yang telah dilayangkan.

Salah satu korban Abdul Gani (45) yang ditipu sebanyak Rp347 Juta. Ia mengaku telah menemukan korban-korban investasi bodong yang sama yang dialaminya. “Sudah banyak yang saya temui korban, bahkan saya bagin dari keluarga pelaku,” kata Abdul Gani.

Lebih lanjut Abdul Gani mengaku sangat susah komunikasi dengan pelaku. Ia hanya menagih pelaku melalui telepon. “Kadang-kadang dia balas, dan janji untuk bayar,” ucapnya.

Begitupun korban lainnya, F (31) warga asal Kecamatan Bontoala ini ditipu oleh sahabat istrinya. Ia berinvestasi dengan modal Rp40 Juta yang kemudian dijanjikan 3 bulan secara berturut-turut akan diberikan Rp7,5 juta per bulan. Lalu dibulan keempat akan dikembalikan modalnya. “Saya yakin karena teman pernah investasi dan lancar, kemudian ada surat perjanjian juga,” katanya saat ditemui FAJAR.

Lebih lanjut, F mengucapkan, investasi pertama sangat lancar. Namun, pelaku kembali datang menawarkan dan meminta modal yang lebih besar. F pun hanya bisa memberikan Rp30 juta. Sama dengan perjanjian sebelumnya, Ia diberikan 20 persen dari modalnya selama tiap tiap minggu dalam waktu tiga bulan. “Minggu pertama bagus ji, minggu berikutnya lama mi, bahkan sampai saat ini tidak ada kabarnya,” ucapnya. Kasatreskrim Polrestabes Makassar Reonald Simanjuntak yang dimintai tanggapan belum memberikan respons. (ams/*)

News Feed