FAJAR, MAKASSAR — Pelarian buronan terpidana kasus korupsi bantuan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Barru Tahun Anggaran 2008, Arjuni bin Canggolong, berakhir. Arjuni ditangkap di Kecamatan Abepura, Papua.
Kegiatan yang digelar Dirjen PMD pada 2008 lalu itu harus mengalami kerugian negara sebesar Rp194 juta.
Penetapan DPO (daftar pencarian orang) atau buronan itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2403 K/Pid.Sus/2011 tanggal 29 Desember Tahun 2011. Di mana sidang yang dipimpin Joko Sarwoko sebagai hakim ketua, menolak kasasi Arjuni.
“Arjuni divonis pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti Rp138 juta, subsider lima bulan kurungan,” kata Soetarmi, Kamis, 10 November 2022.
DPO juga sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar. Dalam amar putusan menguatkan putusan Pengadilan Barru tertanggal 2 Agustus 2011. Hal serupa juga terjadi saat Arjuni mengajukan kasasi.
“Kasasi Arjuni juga ditolak oleh MA. Sehingga putusan PN Barru pada 2 Agustus 2011, telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Kasi Intel Kejari Barru, Ahmad Syauki menjelaskan, terpidana Arjuni masuk dalam daftar buron selama 12 tahun. Penangkapan dilakukan setelah dilakukan pengamatan selama dua bulan terakhir. (edo)