English English Indonesian Indonesian
oleh

Larangan Tilang Manual

Polri telah mengeluarkan larangan tilang manual. Pelanggar lalulintas tidak bisa lagi diberikan tindakan langsung di tempat kejadian. Artinya, semua pelanggar lalulintas akan mendapatkan sanksi tilang elektronik. Kebijakan ini tertuang dalam instruksi Kapolri kepada Korps Lalu litas (Korlantas) melalui Surat Telegram No. ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022. Petugas lalulintas di jalan raya diarahkan hanya memberikan teguran kepada setiap pelanggar di lapangan. Sekaligus mengingatkan potensi risiko yang bisa menimpa pengendara jika melanggar aturan. Pendekatannya lebih humanis dan pre-emtif.

Penerapan larangan tilang manual satu sisi tentu positif.  Meminimalkan interaksi langsung antara petugas Polantas dengan pengendara. Bisa meminimalkan potensi terjadinya pungutan liar di jalanan. Hanya saja, dengan kondisi ketaatan pengendara terhadap aturan lalu lintas yang masih minim, larangan tilang manual dapat meningkatkan perilaku menyimpang pengendara. Terutama jika petugas lalulintas nantinya berkurang di jalan raya. Untuk itu, penerapan kebijakan ini perlu diikuti peningkatan jumlah petugas untuk melaksanakan tugas penyadaran dan pembinaan masyarakat.

Tampaknya, penerapan kebijakan ini semakin menunjukkan jika Polri akan serius menerapkan tilang elektronik. Karena itu perlu diikuti dengan persiapan penerapan tilang elektronik secara optimal. Namun, kenyataannya penerapan tilang elektronik ini belum dapat dioptimalkan di seluruh wilayah. Ketersediaan sarana dan prasarana masih sangat terbatas. Bahkan belum semua jenis pelanggaran dapat teridentifikasi melalui sistem elektronik tersebut. Padahal, kesemrawutan lalu lintas biasanya terjadi justru karena kurangnya kesadaran berlalulintas pengendara.

Dengan demikian, jajaran korlantas Polda perlu mengupayakan segera melengkapi infrastruktur tilang elektronik yang mampu mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas. Artinya diperlukan perangkat tilang elektronik yang tidak saja statis di persimpangan jalan, tetapi juga yang bergerak. Sebab, jika tidak segera diefektifkan penerapan tilang elektronik, maka pelanggaran lalulintas di jalan raya sangat potensial akan meningkat.

Tentu saja, upaya mengoptimalkan sistem pengawasan pengendara sejatinya diarahkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menaati peraturan lalulintas. Pendekatan humanis melalui pembinaan dan edukasi pada setiap pelanggar hendaknya terus ditingkatkan dan diefektifkan. Pada gilirannya diharapkan semakin meningkatnya tertib berlalu lintas dan meminimalkan angka kecelakaan lalulintas. (*)

News Feed