English English Indonesian Indonesian
oleh

KPU Verifikasi Faktual, Temukan Banyak Warga yang Minta Namanya di Parpol Dihapus

FAJAR, MAKASSAR– Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini sedang melakukan verifikasi faktual parpol perserta pemilu 2024. Saat verifikasi, KPU menemukan ada pengurus partai tidak memiliki KTA.

Komisioner KPU Pangkep Aminah mengatakan, ada beberapa warga yang mengakui dan menerima namanya masuk dalam keanggotaan Parpol, namun mereka tidak memegang KTA. Padahal jauh-jauh hari sebelumnya sudah menyampaikan kepada pengurus parpol untuk membagikan KTA kepada anggota-anggotanya yang sudah di input ke dalam Sipol. “Selain itu ada juga temuan kader Parpol tersebut sudah tidak berdomisili sesuai KTP mereka,” ujarnya.

Masalah lainnya, anggota parpol tersebut tidak ada di tempat, ada yang tidak ditemukan sama sekali sesuai alamat yang tertera di Sipol. Sehingga pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah setempat, staf kelurahan/Desa. Bahkan KPU Pangkep pun menemukan nama masyarakat tercatut sebagai kader Parpol, padahal mereka bukan bagian dari mereka.

“Hal lain yang menjadi kendala adalah kami menemukan banyak masyarakat yang tidak mengakui namanya tercatat dalam keanggotaan salah satu parpol dan meminta untuk dihapus namanya,” jelasnya.

Hal serupa ditemukan KPU Makassar saat melakukan verifikasi faktual terhadap kader parpol, khususnya yang tidak lolos ambang batas pemilu 2019 lalu dan pendatang baru. Namun saat KPU melakukan verifikasi KPU masih menemukan kader Parpol yang namanya ada di sistem Informasi Partai Politik (Sipol) “Menyangkal” jika dia bukan bagian dari mereka.

Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar mengatakan dalam verifikasi pihaknya sudah menemukan beberapa masyarakat yang namanya dicatut oleh Parpol. Bahkan saat ini jumlahnya sudah puluhan.

“Ada beberapa seperti itu (Tidak mengaku kader Parpol), saat ditanya mereka mengatakan bukan kader,” kata Gunawan.

Saat mereka menyangkal bukan bagian dari Parpol, KPU menyodorkan format untuk memastikan dia bukan dari bagian dari partai tersebut. Namun pihaknya beberapa yang tidak mau menandatangani format tersebut.

“Kalau dia tandatangan itu sah TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sebagai anggota (Parpol). Tapi kalau di tidak mau tandatangan dia tetap sah (Karena menyangkal),” ujarnya.

Untuk jumlah pastinya, Gunawan menyebutkan sampai saat ini belum melakukan rekapitulasi yang bukan bagian dari Parpol padahal namanya ada di Sipol. Lebih lanjut dia menemukan hal serupa hampir tiap hari karena KPU menurunkan beberapa tim untuk melakukan klarifikasi ke masyarakat.

“Ada beberapa juga anggota partai yang alamat rumahnya tidak lengkap. Bahkan tetangganya sendiri tidak mengetahui namanya. Ada juga rumahnya sudah kosong yang bersangkutan sudah pindah,” jelasnya. (edo/*)

News Feed