English English Indonesian Indonesian
oleh

Kades Sondong Layuk Mamasa Dilapor ke Polisi, Gara-gara Masukkan Alat Berat Buat Tanaman Warga Rusak

FAJAR, MAMASSA– Warga melaporkan Kepala Desa (Kades), Sondong Layuk, Husain ke Polres Mamasa. Laporan tersebut terkait dugaan pengerusakan kebun.

Menurut Uddin alias Papa Wawan, laporan tersebut dilakukannya karena oknum kepala desa tidak memiliki niat baik untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.

Kata dia, masalah ini bermula saat oknum kades tiba-tiba memasukkan alat berat di areal sawah dan kebun miliknya. Tanpa izin. Pihaknya sudah meminta untuk tidak melakukan hal yang melanggar hukum.

Hanya saja, permintaan itu diabaikan. Alat berat yang dimasukkan pun bergerak. Alhasil beberapa jenis tanaman miliknya di sawah dan kebun rusak. Digilas alat berat. Di antaranya;  padi, manggis, sayur-sayuran, hingga jagung.

Panjang lahan yang dirusak sekitar 200 meter dan lebar tiga meter. Diakuinya, pihaknya tidak mengetahui apa yang akan dikerjakan tersebut. Hanya saja, berdasarkan informasi, pemerintah desa ingin membuat akses jalan menuju objek wisata.

Akan tetapi, sebagai warga biasa, ia merasa ada prosedur yang dilanggar atau tidak dijalankan pemerintah desa. Di mana, dalam pembangunan tersebut tidak dilakukan pembebasan lahan atau ganti rugi terhadap pemilik lahan.

“Kami mohon APH (Aparat Penegak Hukum) memproses masalah tersebut sesuai hukum yang berlaku,” pintanya saat dihubungi melalui ponselnya, Selasa, 18 Oktober.

Usai melapor, bersama keluarganya, Uddin mendesak agar petugas segera meninjau lokasi. Sebab, sudah ada bukti permulaan yang cukup.

“Saya mendampingi karena paman saya (Uddin) selalu dintimidasi. Sudah sering dianiaya. Dipukuli, hingga diburu parang di kampung. Saya besarkan hatinya,” ucap ponakan Uddin yang enggan disebut namanya.

Ia menambahkan tindakan oknum kades itu sudah melanggar pasal 406 KUHP tentang perusakan. Bunyinya; “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

“Selain itu ada Pasal 385 KUHP Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun dihukum,” tuturnya.

Hingga berita ini diterbitkan pihak terlapor yang berusaha dikonfirmasi belum merespons. Pesan WhatApp dan telepon tidak direspons. (edo)

News Feed