English English Indonesian Indonesian
oleh

Mahasiswa Desak Polda Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Marka Jalan

FAJAR, MAKASSAR– Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Pradilan mendesak Polda Sulsel untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan fasilitas lalu lintas angkutan jalan di Sulsel yang melibatkan Legislator Demokrat Muh Islam Iskandar.

Jendral Lapangan Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Praperadilan Ikhsan Bil Ashari mendesak penyidik Polda Sulsel untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi marka jalan.

“Kami beri waktu satu minggu penyidik Ditkrimsus Polda Sulsel untuk menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan Islam Iskandar Cs,” katanya kepada FAJAR, Senin 17 Oktober.

Lebih lanjut, Ikhsan menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Karena menurutnya, hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP senilai Rp1,3 miliar sudah menjadi bukti yang kuat.

“Kita tunggu janji penyidik dan akan kembali gelar aksi demonstrasi hingga kasus ini tuntas,” tegasnya.

Ikhsan menambahkan bahwa jangan sampai ada kongkalikong hingga para koruptor bebas berkeliaran dan menikmati uang rakyat.

“Jangan sampai ada kongkalikong dalam perkara ini jadi kita akan kawal,” tambahnya.

Diketahui, sebelumnya Polda Sulsel menetapkan Ilyas Iskandar sebagai Kepala Dishub Sulsel saat itu, Muhammad Islam Iskandar legislator Demokrat, dan rekanan berinisial GK sebagai tersangka dugaan korupsi marka jalan tersebut.

Namun, berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menganulir penetapan tersangka Muhammad Islam Iskandar pada Selasa, 27 September berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/59.C/ VI/2022/Ditreskrimsus tentang Penetapan Tersangka tertanggal 24 Juni 2022 tidak sah dengan segala akibat hukumnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta mengungkapkan bahwa putusan praperadilan diminta juga hasil perhitungan kerugian negara dari BPK.

“Bahwa yang menghitung itu diminta oleh putusan praperadilan itu BPK bukan BPKP. Yah, kita minta dihitung ulang oleh BPK,” ungkap pria kelahiran Luwuk ini.

Lebih lanjut, Helmi menuturkan bahwa untuk memperkuat bukti, pihaknya telah meminta hasil audit dari BPK.

“Itu masalah BPKP yang hitung, ya kita hitung pakai BPK lah,” tutur mantan Dirresnarkoba Polda NTB ini.

Helmi Kwarta menuturkan bahwa apa yang menjadi koreksi dalam praperadilan akan dilengkapi.

“Praperadilan, hukum acara yang mengatur, tinggal kita lihat kemudian apa yang dikoreksi dari praperadilan dia,” katanya.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli mengatakan bahwa pihaknya saat ini telah memproses kasus tersebut.

“Ya kita uda jalan. Silent dulu intinya udah jalan,” katanya saat dikonfirmasi FAJAR, Senin, 17 Oktober.

Lebih lanjut, Fadli mengungkapkan bahwa Polda Sulsel saat ini menggunakan strategi untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut. “Ini dipakaikan strategi,” ungkap pria kelahiran Bone ini. (rul-ams/ham)

News Feed