FAJAR, MAKASSAR-Paralegal Patriam Sulawesi Selatan sebagai bagian dari Lembaga Riset Patriam menyelenggarakan Pelatihan Paralegal. Pelatihan ini dihelat dua hari, 15-16 Oktober di Hotel Kyriad Haka Makassar.
Pelaksana kegiatan, Abd Rais Asmar menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum menjadi dasar hukum bagi Paralegal dalam pemberian bantuan hukum untuk menjangkau masyarakat yang membutuhkan hukum.
Untuk itu, Pelatihan Paralegal Angkatan I pun dibuat untuk memberikan pemahanan dan menambah keterampilan bagi para calon pendamping paralegal yang akan terjun ke masyarakat. “Peserta ada dari unsur praktisi, LSM, dan mahasiswa. Ada variasi disitu agar bervariasi dalam proses advokasi. Ada 24 peserta ikut via offline dan enam via online,” ujar Rais yang juga Dosen Ilmu Hukum UIN Alauddin Makassar ini.
Setelah mengikuti kegiatan paralegal ini kata Rais, tetap akan ada monitoring dan evaluasi dari Patriam Sulawesi Selatan dalam hal adanya kasus hukum maupun bantuan hukum yang akan direport sebagai bahan evaluasi. “Ini juga sebagai bagian dari untuk meningkatkan kembali kerja-kerja paralegal,” tuturnya.
Dengan begitu kata dia, secara tidak langsung hal tersebut bisa membantu masyarakat dan pemerintah menyelesaikan-menyelesaikan persoalan-persoalan sosial masyarakat. Selain itu, mitigasi sosial yang perlu dilakukan bukan hanya oleh pemerintah, tetapi juga dilakukan oleh organisasi seperti Patriam Sulawesi Selatan ini. Pada hari pertama pelatihan kemarin, pemateri dihadirkan dari praktisi hukum dan pers. Pematerinya ada Ilham dari unsur pers yang membawakan materi Advokasi Perspektif Pers dan Haswandi Andi Mas selaku Praktisi Hukum yang merupakan mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.
Haswandi dalam materinya banyak menjelaskan soal sistem demokrasi di Indonesia. Kata dia, Indonesia menganut sistem demokrasi sebagaimana tertuang dalam Pancasila dan pasal 1 ayat 2 UUD 1945, “Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut Undang-undang.”
Indonesia kata dia, memberikan pengakuan hak-hak warga negara dalam berbagai hal. Misalnya, untuk ikut dalam pemilu. Akan tetapi, hak-hak warga negara Indonesia masih banyak diselewengkan. (*/ham)