FAJAR, MAKASSAR-Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan dua tersangka dugaan korupsi penyimpangan pengadaan peralatan komputer SMP. Dana yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2015 dan 2016.
Kedua tersangkanya yaitu, Asriani Said dan Tubagus Hendrawan Sukmasaputra. Kedua tersangka selaku rekanan dalam pengadaan tersebut. Mereka resmi ditahan di Rutan Polrestabes Makassar, Kamis sore.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Makassar, Andi Alamsyah mengatakan, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah tim penyidik Pidsus tahap dua ke Jaksa Penuntut Kejari Makassar.
“Kedua tersangka resmi ditahan di Rutan Polrestabes Makassar. Akibat perbuatan tersangka, kerugian negara mencapai Rp1.035.000.000, ” kata Andi Alamsyah
Diketahui, dugaan korupsi penyimpangan proyek pengadaan komputer di 19 Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kota Makassar, tahun anggaran 2015-2016 di Dinas Pendidikan Kota Makassar dan menggunakan anggaran DAK Rp2,7 miliar.
Dalam proyek pengadaan komputer tersebut, disinyalir ada indikasi kemahalan harga (mark up). Setiap SMP selaku penerima manfaat, tidak pernah sama sekali mengusulkan ke Dinas Pendidikan untuk pengadaan komputer tersebut.
Pihak sekolah juga tidak pernah mendapat sosialisasi terkait pengadaan komputer tersebut. Setiap sekolah mendapat 1 unit server dan 20 monitor komputer, dari Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Namun faktanya, sebagian besar sekolah yang menerima manfaat, tidak mempergunakan perangkat komputer tersebut. Sehingga banyak komputer yang tidak berfungsi dan terpakai. (edo/*)