FAJAR, MAKASSAR-M Amril Basri merupakan salah satu staf di Fakultas Ilmu Keolahraga (FIK) Universitas Negeri Makassar. Ia mengaku telah diberikan surat penjatuhan hukuman disiplin dan pengajuan pemberhentian dari kampus.
Surat tersebut telah diberikan sejak tahun 2015, dengan alasan ketidakhadiran yang beberapa kali dilakukan. M Amril dianggap tidak disiplin dalam melakukan tugas dan tanggung jawab selaku PNS.
Kuasa Hukum M Amril Basri, Dedi Kurniawan Damanik, SH.,MH mengatakan kliennya memang telah menerima surat teguran sejak tahun 2015. Namun surat teguran pemberhentian tersebut dianggap sepihak, sebab hanya dari UNM saja.
“Sementara klien kami ini menunggu surat teguran dari Kementerian untuk diberhentikan secara resmi. Inikan sama saja belum resmi,” ucapnya.
Untuk itu, klien melalui kuasa hukum melakukan somasi akan hak tersebut terhitung dari 6 September 2022. Kemudian diberikan balasan dan tanggapan hingga batas waktu 7 hari. Tetapi saat ini pihak UNM belum merespons.
“Makanya kami minta dengan hormat oleh pihak UNM untuk merespons hal tersebut. Harapannya bisa berujung mediasi dan perdamaian,” tuturnya.
Namun, apabila tidak ada itikad baik atau masih mengabaikan somasi, maka dengan sangat terpaksa menempuh upaya hukum. Sebab diduga keras, pihak UNM melanggar pasal 374. Lalu berdasarkan pasal 81 PNS diberhentikan dengan cara sepihak dan tidak ada surat resmi dari Kementerian.
Dosen di Fakultas Ilmu Keolahraga (FIK) Universitas Negeri Makassar yang diberhentikan, M Amril Basri mengatakan, ia saat ini juga masih bingung karena apa yang dilakukan pihak UNM masih membuatnya terombang-ambing.
“Sebelumnya sudah ada panggilan, tetapi tidak mencerminkan hak-hak. Di antaranya gaji yang masih tercatat diterima tetapi sejauh ini ia sudah 7 tahun tidak menerima hak-hak itu sebagai PNS,” ucapnya.
Kasubag Akademik FIK UNM 2015, Miftahuddin mengatakan dari semua yang menjadi laporan, di surat pemberhentian dicatat jika M Amril Basri dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat. “Ini berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS sebagaimana dalam pasal 7 ayat 4 huruf d PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” tuturnya. (wis/*)