English English Indonesian Indonesian
oleh

Bapemperda Hadiri Harmonisasi Ranperda di Kementerian Hukum dan HAM

FAJAR, MAKASSAR– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menghadiri pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan.

Pengharmonisasi Ranperda kali ini merupakan Ranperda inisiatif DPRD yakni Ranperda tentang Literasi Aksara Lontaraq, Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam dan Ranperda tentang Perubahan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD

Bapemperda DPRD Prov.
Sulsel yang diwakili oleh Wakil Ketua Bapemperda A Muchtar Mappatoba, M.Pd. mengatakan bahwa pengharmonisasian ini dilakukan sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang menentukan bahwa Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda, dilaksanakan oleh instansi vertikal kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan perundang-undangan.

Lebih lanjut A. Muchtar mengatakan bahwa selain itu pengharmonisasian Ranperda inisiatif DPRD ini dilakukan dalam rangka upaya menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas demi kesejahteraan masyarakat dan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Sulawesi Selatan.

Sementara itu Baharuddin selaku Perancang Madya yg mewakili Kanwil Kemeterian Hukum dan HAM, mengatakan bahwa pengharmonisasian ranperda dilakukan terhadap sistematika dan materi muatan ranperda agar sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi. (*)

News Feed