English English Indonesian Indonesian
oleh

Pegawai Bank Pelat Merah di Makassar Rampok Nasabah

FAJAR, MAKASSAR — Pegawai bank pelat merah di Makassar, Hamdari Dinuari, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia sudah mengambil uang nasabah secara diam-diam, hingga Rp6 miliar.

Penyidik Kejati Sulsel menetapkan pria yang menjabat sebagai account officer ini sebagai tersangka, Senin, 10 Oktober 2022. Ia juga ditahan agar tidak kabur dan menghilangkan barang bukti.

“Tersangka ditahan di Lapas Klas 1A Makassar. Berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejat Sulsel per tanggal 10 Oktober 2022,” jelas Asisten Tipidsus Kejati Sulsel, Yudi Triadi melalui Kasi Penyidikan Hary Surachman, kemarin.

Pidana korupsi ini dilakukan Hamdari selama tujuh tahun terakhir. Ia melakukan aksinya sejak 2015 hingga 2022.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001, tentang atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi memaparkan, penyidik menetapkan Hamdari sebagai tersangka setelah memperoleh dua alat bukti cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu bank pelat merah. Tersangka dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp6 miliar.

“Tersangka secara melawan hukum, telah melakukan penarikan atas sejumlah rekening debitur pada program kredit modal kerja di salah satu bank pelat merah. Serta penarikan pada rekening simpanan nasabah yang diperuntukkan sebagai pembayaran angsuran atas kewajiban debitur kredit modal kerja,” tegas Soetarmi. (edo/yuk)

News Feed