English English Indonesian Indonesian
oleh

Bapemperda DPRD Sulsel Konsultasi Ranperda Aksara ke Provinsi Bali

FAJAR, MAKASSAR-Bapemperda Sulsel melakukan konsultasi dan koordinasi Ranperda tentang Literasi Aksara Lontaraq ke Kantor Biro Hukum Setda Prov. Bali, Senin 10 Oktober 2022.

Rombongan Bapemperda dipimpin oleh Rudy Pieter Goni (Fraksi PDI Perjuangan) selaku Ketua Bapemperda DPRD Sulsel bersama A. Muchtar Mappatoba selaku Wakil Ketua (Fraksi Gerindra). Anggota yang hadir, antara lain Arfandy Idris, A. Debbie Purnama, A. Ayu Andira (Fraksi Partai Golkar), A. Hery Suhari Attas (Fraksi Gerindra), Hj. Meity Rahmatia (Fraksi PKS), H. A. Ansyari Mangkona (Fraksi PDI Perjuangan), H. Muhammad Sarif (Fraksi PKB).

Kunjungan yang dilaksanakan pada Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Biro Hukum Setda Prov. ini turut dihadiri oleh H. Suherman Staf Ahli Gubernur Bidang Kesra, Dinas Pendidikan Prov. Sulsel, dan Badan Penghubung Daerah Bali Prov. Sulsel.

Konsultasi dan koordinasi terkait Ranperda Aksara ini diterima langsung oleh Ibu Luh Gde Aryani Koriawan selaku Kabag Pengaturan dan Perundang-Undangan Setda Prov. Bali dan didampingi oleh Dinas Kebudayaan Provinsi Bali serta beberapa staf dari Biro Hukum Pemprov Bali.

Kunjungan kerja ini bertujuan untuk mendapatkan saran dan masukan terkait dengan penyusunan ranperda tentang Literasi Aksara Lontaraq yang merupakan ranperda inisiatif DPRD Sulsel. Hal ini juga disampaikan oleh Rudy Pieter Goni yang akrab disapa (RPG), bahwa ini Bali merupakan provinsi yang terdepan di dalam hal pariwisata di Indonesia, tetapi tetap mampu menjaga adat, budaya, sastra, aksara dan bahasanya tetap lestari di tengah modernisasi pariwisata yang semakin hari semakin berkembang. “Hal ini yang mendasari kita untuk melakukan konsultasi ke Bali,” ujar RPG.

Aryani Koriawan mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi telah mengesahkan Perda No. 1 Tahun 2018 tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali yang ditindaklanjuti dengan Pergub Bali No. 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.

Lahirnya Perda di Bali tersebut dimaksudkan untuk melakukan pemajuan melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan potensi bahasa, aksara dan sastra di Bali. Hal ini merupakan unsur utama kebudayaan daerah yang berfungsi menunjang kebudayaan nasional, serta meningkatkan mutu dan pembiasaan penggunaan bahasa, aksara dan sastra.

Pengaturan mengenai bahasa, aksara, dan sastra sesuai dengan Visi Gubernur Bali yaitu melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. Hal tersebut dapat tercapai dengan memajukan kebudayaan Bali melalui peningkatan perlindungan, pembinaan, pengembangan, dan pemanfaatan nilai-nilai adat, agama, tradisi, seni, dan Budaya Krama Bali.

Bapemperda DPRD Sulsel sangat mengapresiasi Pemerintah Daerah Provinsi Bali, yang dimana setiap tahunnya melahirkan produk hukum untuk tetap menjaga adat dan kebudayaan Bali yang di dalamnya terdapat 1.493 desa adat dan 2.833 subak sawah.

Di akhir pertemuan, Ketua Bapemperda DPRD Sulsel mengharapkan ke depannya ranperda tentang Literasi Aksara Lontaraq ini bisa menjadi perda yang bermanfaat bagi masyarakat Sulawesi Selatan serta dapat terjaga keberadaannya di tengah peradaban zaman yang semakin modern. Aksara ini harus tetap kita jaga bersama, tutup RPG.

Kunjungan Kerja ini pun diakhiri dengan foto bersama oleh Pimpinan dan Anggota Bapemperda beserta Pimpinan Biro Hukum Setda Prov. beserta Dinas Kebudayaan Prov. Bali. (*/)

News Feed