English English Indonesian Indonesian
oleh

Modus Pinjam Uang Ternyata Mau Memperkosa, Kini FR Berujung Penjara

FAJAR, WATAMPONE – Kepolisian Resor (Polres) Bone amankan pelaku percobaan perkosaan. Kini kasusnya dalam proses sidik.

Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah menjelaskan bahwa percobaan pemerkosaan dilakukan kemarin. Terletak di Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

“Pelaku adalah FR seorang nelayan yang tidak lain merupakan tetangga korban MR,” ujarnya.

Namun hingga saat ini pihaknya telah melakukan proses sidik dan telah melakukan penahanan terhadap pelaku FR.

“Kita berhasil mengamankan barang bukti sebilah pisau,” tuturnya.

Atas dasar itu pelaku terancam hukuman dua belas tahun penjara. ” Hal itu sesuai dengan pasal 285 KUH Pidana Jo lasal 53 KUH Pidana atau pasal 289 KUH Pidana,” tuturnya.

Lebih lanjut ia menceritakan kronologi kejadian percobaan pemerkosaan diduga dilakukan oleh pelaku terhadap korban dengan modus awalnya korban sementara di dalam rumahnya kemudian pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu samping rumah korban dan beralasan untuk meminjam uang.

“Tiba-tiba saja pelaku mengancam korban menggunakan sebilah pisau dapur yang diambil di dapur rumah korban,” ucapnya.

Kemudian pelaku memeluk korban dari depan kemudian berusaha mencium korban dan sambil mengancam korban untuk tidak berteriak.

Lalu korban berpura-pura ingin buang air kecil pada saat itu juga korban berusaha kabur dan keluar dari rumahnya sambil berteriak. Namun, pelaku berlari mengejar korban sambil menebas korban menggunakan pisau yang dibawa oleh pelaku.

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan mengalami luka lebam pada bagian lengan tangan kiri bawah dan lengan tangan kiri atas korban.

“Korban merasa keberatan dan melaporkan kepada Pihak Kepolisian untuk proses lebih lanjut,” katanya. (sae)

News Feed