“Dari Juni sudah ada beberapa yang dananya dikembalikan oleh manajemen SLV Travel ini. Meskipun dana nasabah tidak keseluruhan dikembalikan, tetapi itu sebagai itikad baik dari manajemen SLV Travel,” sambungnya.
Sebagai langkah hukum, kata Ade, pihaknya berharap bisa menyelesaikan kasus ini agar tanpa harus berakhir pidana. Dana pelanggan dikembalikan.
“Harapan kami, Desember 2022 sudah clear semua. Sudah pengembalian. Adapun untuk permasalahan hukum adanya laporan tetap kita menghormati,” terangnya.
Berdasarkan laporan keuangan manajemen SLV Travel, dana yang harus dikembalikan sebesar Rp3,3 miliar kepada lebih dari seratus pelanggan. Meski begitu, secara bertahap sudah ada juga yang dikembalikan.
“Setelah kita lakukan supervisi ada pengembalian sampai detik ini mungkin sekitaran sisa Rp1,2 miliar lagi. Itu member atau user dari sekitar 100 lebih,” sebut Ade.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, Kombes Jamalauddin Farti belum merespons terkait pemeriksaan terhadap Selvi. Sebelumnya ia menyebut kalau memang ada laporan dari sekitar lima korban SLV Travel.
“Iya ada (laporannya), sementara dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan beberapa korban. Sekitar lima kali,” ucapnya beberapa waktu lalu.
Di tempat berbeda, laporan terhadap SLV Travel juga tengah diproses Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel. Pemeriksaan terhadap para korban sedang berlangsung.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Helmi Kwarta Kusuma menyebut, laporan yang diterima pihaknya adalah bagaimana kemudian para korban itu ditawari dengan kegiatan penggunaan jasa travel milik Selvi Ahmad Firdaus (SLV Travel) dengan harga murah untuk perjalanan ke Turki-Dubai hingga umrah.